Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
KEUSKUPAN SINTANG
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan amanat yang ditetapkan oleh Muspas di rumah retret Temenggung Tukung, 16-18 November 2011 serta keputusan Dikang di tempat yang sama pada tanggal 9 Februari 2012, maka disusunlah Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini.
Pedoman Dasar ini secara hukum, merupakan yang ketiga dalam sejarah Keuskupan Sintang, setelah yang pertama dikeluarkan tahun 1979 (walau bukan untuk DPP), dan yang kedua dikeluarkan tahun 2002.
Pedoman Dasar ini disusun agar disesuaikan dengan keputusan Muspas 2011 dan Arah Dasar Keuskupan Sintang 2012-2016, serta berbagai perkembangan yang ada di Keuskupan dan Paroki-Paroki, dan dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh setiap paroki.
Karena itu, Pedoman Dasar ini harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing paroki.Setiap anggota DPP, khususnya DPP Harian hendaknya mempelajari Pedoman Dasar ini agar dapat memahaminya dengan baik.
Struktur Pedoman DPP ini disusun sebagai berikut:
Bab, dalam angka Romawi,
Pasal, dalam angka Arab,
Ayat, dalam angka Arab, dan
Nomor, dalam abjad Latin.
Sintang, 19 Maret 2012,
Hari raya Sto. Yosef, suami Bunda Maria, Pelindung Gereja universal.
RD. Herman Yosef
Singkatan
AA = Apostolicam Actuositatem (Dekrit Konsili Vatikan II tentang kerasulan Umat Awam)
CD = Christus Dominus (Dekrit Pastoral Konsili Vatiukan II tentang tugas Uskup di dalam Gereja)
DPP = Dewan Pastoral Paroki
Kan = Kanon
KHK = Kitab Hukum Kanonik
LG = Lumen Gentium (Konstitusi Dogmatis Konsili Vatiukan II tentang Gereja)
OE = Orientalium Ecclesiarum (Dekrit Konsili Vatikan II tentang Gereja-Gereja Katolik ritus timur).
RD = Reverendus Dominus (untuk Klerus Diosesan. Untuk Uskup adalah singkatan dari Reverendissimus Dominus.)
RP = Reverendus Pater (untuk Klerus anggota Lembaga Hidup Bakti)
- Prev
- Next >>