Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27245
Hari ini18
Kemarin33
Minggu ini97
Bulan ini552
Selama ini27245
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

PEDOMAN DASAR

DEWAN PASTORAL PAROKI

 

 

KEUSKUPAN SINTANG

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Sesuai dengan amanat yang ditetapkan oleh Muspas di rumah retret Temenggung Tukung, 16-18 November 2011 serta keputusan Dikang di tempat yang sama pada tanggal 9 Februari 2012, maka disusunlah Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini.

Pedoman Dasar ini secara hukum, merupakan yang ketiga dalam sejarah Keuskupan Sintang, setelah yang pertama dikeluarkan tahun 1979 (walau bukan untuk DPP), dan yang kedua dikeluarkan tahun 2002.

Pedoman Dasar ini disusun agar disesuaikan dengan keputusan Muspas 2011 dan Arah Dasar Keuskupan Sintang 2012-2016, serta berbagai perkembangan yang ada di Keuskupan dan Paroki-Paroki, dan dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh setiap paroki.

Karena itu, Pedoman Dasar ini harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing paroki.Setiap anggota DPP, khususnya DPP Harian hendaknya mempelajari Pedoman Dasar ini agar dapat memahaminya dengan baik.

 

Struktur Pedoman DPP ini disusun sebagai berikut:

Bab, dalam angka Romawi,

Pasal, dalam angka Arab,

Ayat, dalam angka Arab, dan

Nomor, dalam abjad Latin.

 

 

Sintang, 19 Maret 2012,

Hari raya Sto. Yosef, suami Bunda Maria, Pelindung Gereja universal.

 

 

RD. Herman Yosef

 

 

Singkatan

 

AA = Apostolicam Actuositatem (Dekrit Konsili Vatikan II tentang kerasulan Umat Awam)

CD = Christus Dominus (Dekrit Pastoral Konsili Vatiukan II tentang tugas Uskup di dalam Gereja)

DPP = Dewan Pastoral Paroki

Kan = Kanon

KHK = Kitab Hukum Kanonik

LG = Lumen Gentium (Konstitusi Dogmatis Konsili Vatiukan II tentang Gereja)

OE = Orientalium Ecclesiarum (Dekrit Konsili Vatikan II tentang Gereja-Gereja Katolik ritus timur).

RD = Reverendus Dominus (untuk Klerus Diosesan. Untuk Uskup adalah singkatan dari Reverendissimus Dominus.)

RP = Reverendus Pater (untuk Klerus anggota Lembaga Hidup Bakti)