Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27325
Hari ini21
Kemarin39
Minggu ini177
Bulan ini632
Selama ini27325
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB VII

PEDOMAN PELAKSANAAN

PASAL 39

Pedoman atau Aturan Rumah Tangga

1.

Setiap Paroki hendaknya memiliki Pedoman atau Aturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki, yang berpijak pada Ardas dan Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini.

2.

Peraturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus diterima dan disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, dan diserahkan kepada Keuskupan untuk disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang.

3

Setiap penyusunan dan perubahan atau amandemen Anggaran Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang.