Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
BAB VII
PEDOMAN PELAKSANAAN
PASAL 39
Pedoman atau Aturan Rumah Tangga
1.
Setiap Paroki hendaknya memiliki Pedoman atau Aturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki, yang berpijak pada Ardas dan Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini.
2.
Peraturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus diterima dan disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, dan diserahkan kepada Keuskupan untuk disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang.
3
Setiap penyusunan dan perubahan atau amandemen Anggaran Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang.