Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
KEUSKUPAN SINTANG
KATA PENGANTAR
Sesuai dengan amanat yang ditetapkan oleh Muspas di rumah retret Temenggung Tukung, 16-18 November 2011 serta keputusan Dikang di tempat yang sama pada tanggal 9 Februari 2012, maka disusunlah Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini.
Pedoman Dasar ini secara hukum, merupakan yang ketiga dalam sejarah Keuskupan Sintang, setelah yang pertama dikeluarkan tahun 1979 (walau bukan untuk DPP), dan yang kedua dikeluarkan tahun 2002.
Pedoman Dasar ini disusun agar disesuaikan dengan keputusan Muspas 2011 dan Arah Dasar Keuskupan Sintang 2012-2016, serta berbagai perkembangan yang ada di Keuskupan dan Paroki-Paroki, dan dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh setiap paroki.
Karena itu, Pedoman Dasar ini harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing paroki.Setiap anggota DPP, khususnya DPP Harian hendaknya mempelajari Pedoman Dasar ini agar dapat memahaminya dengan baik.
Struktur Pedoman DPP ini disusun sebagai berikut:
Bab, dalam angka Romawi,
Pasal, dalam angka Arab,
Ayat, dalam angka Arab, dan
Nomor, dalam abjad Latin.
Sintang, 19 Maret 2012,
Hari raya Sto. Yosef, suami Bunda Maria, Pelindung Gereja universal.
RD. Herman Yosef
Singkatan
AA = Apostolicam Actuositatem (Dekrit Konsili Vatikan II tentang kerasulan Umat Awam)
CD = Christus Dominus (Dekrit Pastoral Konsili Vatiukan II tentang tugas Uskup di dalam Gereja)
DPP = Dewan Pastoral Paroki
Kan = Kanon
KHK = Kitab Hukum Kanonik
LG = Lumen Gentium (Konstitusi Dogmatis Konsili Vatiukan II tentang Gereja)
OE = Orientalium Ecclesiarum (Dekrit Konsili Vatikan II tentang Gereja-Gereja Katolik ritus timur).
RD = Reverendus Dominus (untuk Klerus Diosesan. Untuk Uskup adalah singkatan dari Reverendissimus Dominus.)
RP = Reverendus Pater (untuk Klerus anggota Lembaga Hidup Bakti)
DAFTAR ISI
Kata Pengantar |
|
Daftar Isi |
|
Persetujuan Dewan Imam |
|
Pendahuluan |
|
Bab I: Pengertian Istilah-Istilah |
|
Bab II: Organisasi Dewan Pastoral Paroki |
|
Bab III: Tujuan, Tugas dan Wewenang DPP |
|
Bab IV: Tugas Anggota Dewan Pastoral Paroki |
|
Bab V: Tata Kerja Dewan Pastoral Paroki |
|
Bab VI: Rapat dan Pertemuan |
|
Bab VII: Pedoman Pelaksanaan |
|
Bab VIII: Ketentuan Penutup |
|
Doa anggota DPP
|
|
PERSETUJUAN DEWAN IMAM
Sebagai wujud sikap taat kepada Uskup dan pengganti-penggantinya, kami, para Klerus, yang ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah di masing-masing paroki, serta sebagai anggota Dewan Imam Keuskupan Sintang (Dikang), telah membaca, memeriksa, dan mendis- kusikan lineamenta Pedoman Dasar Pastoral Paroki Keuskupan Sintang.
Proses ini telah menghasilkan intrumentum laboris Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki. Maka dengan ini, kami memohon kepada Uskup Sintang untuk menetapkan intrumentum laboris ini sebagai Pedoman Dasar Pastoral Paroki Keuskupan Sintang, yang berlaku untuk dan di seluruh wilayah keuskupan Sintang.
Dengan ditetapkannya Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini, kami akan menerima ketetapan Uskup Sintang dan melaksanakannya di paroki dan wilayah penggembalaan kami.
Disetujui oleh Dikang, di rumah retret Temenggung Tukung, Kelam, 26 Juli 2012.
PENDAHULUAN
Gereja adalah Tubuh Mistik Kristus (LG 8; OE 2) dan sebuah communio umat beriman yang percaya kepada Kristus (Yoh. 10:16). Kepada setiap anggotaNya, sesuai dengan karisma dan keadaan hidupnya masing-masing (AA 2-4), dipanggil untuk mewartakan kabar gembira (Mrk. 16:15) dan dijanjikan serta diperkuat dengan karunia-karunia Roh Kudus serta berbagai karisma untuk melaksanakannya (1Kor. 12:4-7).
Kita harus sungguh menyadari bahwa kita dipanggil, diutus (Mat. 28:19-20a), serta diberi karisma oleh Allah untuk melaksanakannya. Kita adalah umat terpilih, imamat rajawi, dan bangsa yang kudus (1Ptr. 2:9; LG 9). Yesus telah memerintahkan kita untuk saling mencintai seperti Dia telah mencintai kita (Yoh. 15:12). Santo Paulus menasihati kita untuk saling menolong dan menanggung beban satu dengan yang lain (Gal. 6:2). Tuhan sendiri telah menjanjikan kepada kita bahwa Ia akan menyertai kita dalam melaksanakan tugas ibadat, pewartaan, kesaksian dan pastoral hingga akhir zaman (Mat. 28:20).
Bersama dengan para Uskup di seluruh dunia, yang adalah pengganti para Rasul, dengan Paus sebagai Kepalanya (LG 22), yang telah diberi kuasa oleh Tuhan, untuk menggembalakan dan memimpin Gereja serta tugas perutusannya, serta untuk kepemerintahan pastoral dan adminis- trasi Gereja di keuskupan, Takhta Apostolik telah mempercayakan dan mengangkat saya sebagai Uskup keuskupan Sintang (bdk. CD 11), yang diperteguh dengan ketentuan undang-undang gerejawi, Kitab Hukum Kanonik, yang memberi kuasa kepada Uskup, untuk mendirikan Dewan Pastoral Paroki di setiap paroki di keuskupannya (kan. 536).
Dewan Pastoral Paroki, pada satu sisi merupakan wujud nyata dan cermin communio umat paroki serta kerjasama hirarki dan awam (LG 37 dan KHK kan. 212 dan 228), pada sisi yang lain, merupakan sebuah wadah yang sangat penting untuk perencanaan dan penerapan program-program pastoral di tingkat paroki. Dalam communio dengan umat Allah awam, serta atas dasar pembaptisan dan penguatan yang telah diterima, mereka dengan sendirinya menjadi peserta dalam hidup dan kegiatan Kristus dan GerejaNya sebagai Imam, Nabi dan Raja (AA 3, 10).
Mengingat semua hal di atas, serta mendengarkan pertimbangan Dewan Imam Keuskupan Sintang, maka dengan ini, saya, Uskup Sintang, memutuskan,
menetapkan:
- Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang, sebagaimana yang tertulis di bawah ini.
- Pedoman Dasar ini mulai berlaku untuk dan di seluruh wilayah keuskupan Sintang satu bulan setelah tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kelam, tanggal 26, bulan Juli, tahun Tuhan kita Yesus Kristus yang Kedua Ribu Dua Belas.
Uskup Sintang
Mgr. Agustinus Agus
BAB I PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
|
||
Yang dimaksud dalam Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini dengan: |
||
1. |
Keuskupan Keuskupan adalah bagian dari umat AlIah dalam teritori tertentu, yang dipercayakan kepada Uskup untuk digembalakan dengan kerjasama para imam, sedemikian sehingga dengan mengikuti gembalanya dan dihimpun olehnya dengan Injil serta Ekaristi dalam Roh Kudus, membentuk Gereja partikular, dalam mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik[1]. Keuskupan Sintang tersusun atas paroki, wilayah, stasi dan lingkungan. |
|
2 |
Paroki Paroki ialah komunitas kaum beriman Katolik dalam teritori tertentu, yang dibentuk secara tetap dalam Keuskupan, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.[2] |
|
3. |
Wilayah |
|
|
Wilayah adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu Paroki yang terdiri dari beberapa stasi yang berdekatan letaknya, yang dipimpin oleh seorang Ketua. |
|
4. |
Stasi |
|
|
Stasi adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu wilayah atau paroki, yang terdiri dari sejumlah keluarga Katolik pada satu kampung/dusun atau gabungan beberapa kampung/dusun, yang dipimpin oleh seorang Ketua. |
|
5. |
Lingkungan Lingkungan adalah bagian dari Stasi yang terdiri dari sejumlah keluarga katolik. Lingkungan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh umat dalam Lingkungan sendiri. |
|
6. |
Pastor Kepala Paroki Pastor Kepala Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum. |
|
7. |
Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki Pastor anggota Tim Pastoral Paroki adalah (para) Pastor yang diangkat oleh Uskup sebagai rekan kerja Pastor Kepala untuk membantu reksa pastoral di suatu Paroki atau atas beberapa paroki. Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki disebut juga Pastor Rekan atau Pastor Vikaris Paroki[3] |
|
8. |
Dewan Pastoral Paroki Dewan Pastoral Paroki, yang disingkat sebagai DPP, adalah badan pastoral di tingkat Paroki, di mana para pastor bersama wakil-wakil umat memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu,[4] dalam mewartakan sabda, membagi rahmat Allah, merayakan liturgi, serta mengajar dan membim- bing umat, supaya dapat menghayati iman dan nilai-nilai Injil dan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari. Tugas-tugas ini dikelola dalam rapat-rapat dan pelaksanaannya oleh Dewan Pastoral Paroki Harian, Dewan Pastoral Paroki Inti, dan Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
9. |
Dewan Pastoral Paroki Harian Dewan Pastoral Paroki Harian, yang juga disebut sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, merupakan badan pengurus Paroki yang sehari-hari bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan reksa pastoral umat, terutama hal-hal yang tak dapat ditunda-tunda sesuai dengan program pastoral yang telah disahkan oleh DPP Pleno. |
|
10 |
Dewan Pastoral Paroki Inti Dewan Pastoral Paroki Inti merupakan suatu badan dimana Pastor Kepala Paroki dan Pastor Vikarisnya (pastor rekan), bersama dengan wakil-wakil umat yang duduk sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang, yang selanjutnya disahkan oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, serta mengatur pelaksanaannya. |
|
11 |
Dewan Pastoral Paroki Pleno Dewan Pastoral Paroki Pleno merupakan badan yang beranggo- takan Dewan Pastoral Paroki Inti dan Wakil semua unsur umat Paroki. |
|
12 |
Seksi Dewan Pastoral Paroki Seksi Dewan Pastoral Paroki adalah perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk melaksanakan salah satu bidang tugas Dewan Pastoral Paroki. |
|
13 |
Panitia
Panitia adalah badan yang dibentuk oleh Dewan Pastoral Paroki sebagai perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk menangani kegiatan atau tugas tertentu yang bersifat sementara dan sekali atau untuk jangka waktu tertentu. |
|
14 |
Teritorial
Teritorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan letak geografis tempat tinggal. Struktur Keuskupan Sintang tersusun atas Keuskupan, Paroki, Wilayah, Stasi dan Lingkungan. |
|
15 |
Kategorial |
|
|
Kategorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan penggolongan tertentu yang sejenis, misalnya, profesi, fungsi sosial dan minat. |
|
16 |
Biarawan-Biarawati Biarawan/Biarawati adalah anggota Lembaga Hidup Bakti, religius dan sekulir, dan Serikat Hidup Kerasulan yang tinggal dalam komunitas biara atau rumah tarekat. |
|
17 |
Organisasi Katolik Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan Katolik, baik yang menjadi bagian dari organisasi Gereja dan Paroki, atau sebagai organisasi kemasyarakatan, yang salah satu basis kegiatannya ada diwilayah paroki tersebut. |
|
18 |
Kecuali dengan tegas dinyatakan lain oleh pasal-pasal dalam Pedoman Dasar ini, yang dimaksudkan dengan:
|
|
BAB II ORGANISASI DEWAN PASTORAL PAROKI |
||
PASAL 1 Dewan Pastoral Paroki Harian |
||
Dewan Pastoral Paroki Harian terdiri dari: |
||
1. |
Ketua Umum, ex officio dijabat oleh Pastor Paroki, dan bila ada Pastor Vikaris (Rekan), maka ex officio menjabat sebagai Wakil Ketua Umum; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. |
|
2. |
Bila dianggap perlu, maka dapat dipilih Wakil Ketua atau Ketua II, Wakil Sekretaris atau Sekretaris II, dan Wakil Bendahara atau Bendahara II. |
|
3. |
Bendahara dapat dijabat oleh Pastor atau awam. |
|
PASAL 2 Dewan Pastoral Paroki Inti |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki Inti terdiri dari: |
|
|
|
|
|
||
2. |
Pergantian pengurus atau anggota Dewan Pastoral Paroki Inti sebelum masa jabatan berakhir, dilaksanakan dan disahkan oleh dewan Pastoral Paroki Pleno dan diberitahukan kepada Keuskupan. |
|
PASAL 3 Dewan Pastoral Paroki Pleno |
||
Dewan Pastoral Paroki Pleno terdiri dari:[7] |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
2. |
Pengurus Wilayah, Pengurus Stasi, Pengurus Seksi DPP, Ketua Lingkungan. |
|
3. |
Pengurus Lingkungan untuk paroki-paroki di kota. |
|
4. |
Biarawan-Biarawati wakil Tarekat yang berkarya atau memiliki rumah di wilayah paroki. |
|
5. |
Wakil Organisasi, Lembaga, Perkumpulan Katolik. |
|
6. |
Tokoh-Tokoh umat yang ditunjuk oleh Pastor Kepala Paroki. |
|
PASAL 4 Seksi-Seksi |
||
Dewan Pastoral Paroki harus memiliki Seksi-Seksi, yang mana: |
||
1. |
Ketua Seksi dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno atau oleh Dewan Pastoral Paroki Harian. |
|
2. |
Pengurus dan anggota Seksi dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, atau, oleh Dewan Pastoral Paroki Harian bersama Ketua Seksi. |
|
3. |
Susunan kepengurusan dan jumlah anggota untuk masing-masing seksi disesuaikan dengan kebutuhan. |
|
4. |
Jenis dan nama seksi yang dibentuk hendaknya mengacu kepada jenis dan nama Komisi di Keuskupan, yaitu: |
|
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
5. |
Jenis dan jumlah Seksi yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pastoral setempat. |
|
6. |
Pengelompokan beberapa Seksi bersifat terbuka, dinamis, luwes dan penuh kerjasama, dengan pertimbangan dasarnya ialah demi mempermudah tercapainya tujuan. |
|
7. |
Pergantian antar waktu pengurus dan anggota seksi dipilih dan diangkat oleh Dewan Pastoral Paroki Harian. |
|
PASAL 5 Wilayah
|
||
1. |
Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, khususnya paroki yang sangat luas dan memiliki banyak stasi, hendaklah dibentuk Wilayah-Wilayah, yang merupakan gabungan dari beberapa stasi terdekat. |
|
2. |
Sebuah Wilayah hendaknya diketuai oleh seorang Ketua Wilayah, sebagai koordinatornya, yang dipilih oleh Pengurus Inti dari Stasi-Stasi di Wilayah tersebut. |
|
3. |
Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, maka hendaknya dibentuk Dewan Pastoral Wilayah atau Kepengurusan Wilayah, yang terdiri dari Ketua Wilayah, Sekretaris, Bendahara, serta Koordinator-Koordinator Seksi serta beberapa anggota. |
|
4. |
Pengurus Wilayah ex officio menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
PASAL 6 Stasi |
||
1. |
Stasi yang memiliki banyak Umat Allah dapat dibagi atas beberapa Lingkungan. |
|
2. |
Sebuah Stasi hendaknya diketuai oleh seorang Ketua Stasi, sebagai koordinatornya. |
|
3. |
Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, maka hendak- nya dibentuk Dewan Pastoral Stasi atau Kepengurusan Stasi, yang terdiri dari Ketua Stasi, Sekretaris, Bendahara, serta Koordinator-Koordinator Seksi, serta beberapa anggota. |
|
4. |
Pengurus Stasi ex officio menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
PASAL 7 Pelayan Luar-Biasa (Ministerextraordinarius)
|
||
1. |
Bila Gereja kekurangan Pelayan, maka Paroki hendaknya memiliki Pelayan luar-biasa, yang bersifat tidak tetap.[8] Para Pelayan atau Prodiakon dipilih dari antara para awam, baik religius (biarawan-biarawati) maupun pria awam non-religius. |
|
2. |
Calon Pelayan luar-biasa diusulkan oleh Pastor Kepala Paroki setelah mendengarkan usulan Dewan Pastoral Paroki Harian, untuk diangkat oleh Uskup. |
|
3. |
Diangkat untuk masa bakti selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang. |
|
4. |
Pelayan luar-biasa dilantik oleh Uskup atau Pastor Paroki dalam suatu perayaan Ekaristi yang dihadiri oleh umat.[9] |
|
5. |
Seseorang yang diangkat menjadi Pelayan luar-biasa, hendaknya seorang umat yang:[10] |
|
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
|
|
6. |
Dalam keadaan darurat di mana tidak ada imam lainnya, maka para anggota tarekat yang masih di novisiat dan frater tahun rohani dapat ditunjuk sebagai pelayan Komuni luar-biasa untuk Misa tersebut. Bila sungguh terpaksa, seorang awam yang memenuhi syarat pasal 7 ayat 5 no. a, b dan c, dapat diminta untuk menjadi pembagi Komuni luar-biasa hanya untuk Misa tersebut. |
|
7. |
Diperlengkapi dengan perlengkapan liturgi yang perlu. |
|
PASAL 8 Administrasi Paroki |
||
1. |
Paroki harus memiliki buku-buku paroki yang berkaitan dengan sakramen, yaitu buku Permandian (Baptis), Penguatan (Krisma), Perkawinan, Pengurapan Orang Sakit, dan Kematian yang harus diisi tanpa lalai, tanpa ditunda dan cermat. |
|
2. |
Paroki harus memiliki Buku Keuangan yang harus diisi dengan cermat mengenai pemasukan dan pengeluaran harian, bulanan dan tahunan. |
|
3. |
Selain itu, paroki juga harus memiliki buku-buku lainnya, yaitu: |
|
|
||
|
||
|
||
4. |
Paroki harus memiliki cap sendiri. |
|
5. |
Paroki harus memiliki lemari arsip yang kuat, aman dan terpelihara baik, agar seluruh surat, dokumen dan buku dapat disimpan dengan teratur dan aman. |
|
6. |
Dokumen-dokumen yang bersifat rahasia harus disimpan pada lemari yang aman sehingga tidak akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. |
|
7. |
Uskup atau imam yang ditugaskannya sewaktu-waktu dapat memeriksa dokumen-dokumen serta catatan keuangan paroki. |
|
PASAL 9 Kepanitiaan |
||
1. |
Untuk melaksanakan suatu tugas dan kepentingan tertentu dalam jangka waktu terbatas atau hanya untuk satu kegiatan terbatas, Dewan Pastoral Paroki dapat membentuk panitia khusus. |
|
2. |
Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Pastoral Paroki Harian. |
|
PASAL 10 Karyawan Paroki |
||
1. |
Sesuai dengan kebutuhan nyata paroki dan sanggup membiayainya sendiri, Paroki dapat mempekerjakan sekretaris dan karyawan lainnya secara tetap atau tidak tetap. |
|
2. |
Karyawan paroki harus melakukan perjanjian timbal balik menyangkut penggajian atau jaminan kesejahteraan, hak dan kewajiban dengan Paroki, yang diwakili oleh Pastor Kepala Paroki. |
|
3. |
Perjanjian kerja antara paroki dengan karyawan tetap, harus mengikuti ketentuan Keuskupan dan ketentuan nasional dan harus diketahui oleh Uskup. |
|
BAB III TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PASTORAL PAROKI |
||
PASAL 11 Tujuan Dewan Pastoral Paroki |
||
1. |
Mengembangkan kegiatan pastoral Paroki demi karya penyelamatan manusia, serta keberlangsungan alam dan ciptaan Tuhan lainnya. |
|
2. |
Dewan Pastoral Paroki berperan sebagai dewan konsultatif, yang memberikan saran, usulan, dan masukan kepada Pastor Kepala Paroki.[11] Dewan Pastoral Paroki, dalam mengambil keputusan, bukanlah subjek pemegang keputusan (konstitutif), tetapi Pastor Kepala Paroki.[12] Dalam hal ajaran dan hukum, kuasa itu sepenuhnya berada pada Pastor Paroki. |
|
3. |
Menggerakkan dan melibatkan umat dalam kegiatan-kegiatan pastoral Paroki. |
|
PASAL 12 Tugas Dewan Pastoral Paroki |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki bertugas untuk meneliti, mempertim- bangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut.[13] |
|
2. |
Tugas Dewan Pastoral Paroki ialah menggerakkan umat Allah mewujudkan panggilannya dalam hidup berparoki dan berpartisi- pasi secara aktif dalam memimpin serta melayani umat Allah setempat.
|
|
PASAL 13 Wewenang Dewan Pastoral Paroki |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki sebagai badan musyawarah, berwenang mengambil keputusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan setiap keputusan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2. |
|
2. |
Dewan Pastoral Paroki tidak berwenang dalam hal-hal yang berkaitan dengan kuasa tahbisan. |
|
BAB IV TUGAS ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI
|
||
PASAL 14 Pastor Kepala Paroki |
||
Pastor Kepala Paroki, berdasarkan jabatannya yang diangkat oleh Uskup Diosesan, mewakili Uskup dan sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki, memikul tanggung jawab khusus, yaitu: |
||
1. |
Sebagai gembala umat di Paroki yang diserahkan reksa pastoral kepadanya. Ia menjalankan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin umat, dalam semangat kerjasama dengan Pastor Rekan, Dewan Pastoral Paroki, serta umat Paroki. Ia memper- tanggung-jawabkan kepemimpinannya kepada Uskup. |
|
2. |
Menjaga kemurnian ajaran dan keutuhan iman. |
|
3. |
Mengikutsertakan Dewan Pastoral Paroki, Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki, biarawan-biarawati dan semua unsur umat dalam kehidupan berparoki, secara khusus dalam merencanakan, meng- ambil keputusan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiat- an Paroki. |
|
4. |
Menjaga kesinambungan dalam kebijakan Paroki sesuai rencana kerja Paroki yang telah disahkan Dewan Pastoral Paroki Pleno
|
|
5. |
Selalu berkomunikasi dengan keuskupan untuk menyelaraskan kegiatan, memperoleh dan memberi informasi dari dan kepada keuskupan, serta untuk koordinasi. |
|
6. |
Melakukan hal-hal atau pekerjaan yang diperintahkan oleh Uskup atau orang yang ditunjuk oleh Uskup, dan wajib mengikuti pertemuan atau rapat para pastor sekeuskupan. |
|
7. |
Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Hukum Kanonik, kan. 528-535. |
|
PASAL 15 Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki |
||
1. |
Pastor Vikaris Paroki atau Pastor Rekan (Anggota Tim Pastoral) merupakan rekan sekerja Pastor Kepala Paroki, melaksanakan tugas pastoral di bawah koordinasi Pastor Kepala. |
|
2. |
Pastor Kepala Paroki dapat menyerahkan tugas tertentu kepadanya. |
|
3. |
Hendaknya Pastor Rekan (Vikaris) bekerjasama dengan suasana keterbukaan, kekeluargaan, saling menghargai dan saling membantu dalam semangat kasih dengan Pastor Kepala. |
|
4. |
Sebagai Wakil Ketua Umum, Pastor Vikaris bertugas mengawasi kinerja Dewan Pastoral Paroki, mendampingi Pastor Kepala dalam rapat dewan dan dalam kesempatan sosial-kemasyarakatan, serta memastikan bahwa pelayanan paroki berlangsung baik sesuai perencanaan kerja. |
|
5. |
Melakukan hal-hal atau pekerjaan yang diperintahkan oleh Uskup atau orang yang ditunjuk oleh Uskup, dan wajib mengikuti pertemuan atau rapat para pastor sekeuskupan. |
|
PASAL 16 Peranan dan Kebajikan Para Pastor |
||
Dalam menjalankan tugasnya, para Pastor hendaknya: |
||
1. |
Menjadi pengilham, penggerak dan pemersatu umat. |
|
2. |
Mewujudkan kolegialitas imamat dalam tugas-tugas kegembalaan umat. |
|
3. |
Mengembangkan hubungan persaudaraan dan kerjasama, penuh hormat timbal balik, saling membantu dengan nasihat dan perbu- atan, sehingga mengilhami persekutuan seluruh paroki. |
|
4. |
Lebih mengutamakan perutusan utamanya untuk melayani umat paroki daripada kegiatan-kegiatan lainnya. |
|
5. |
Memiliki komitmen, kasih, pengabdian, integritas, kesetiaan, kebi- jaksanaan, dan pengorbanan atas panggilan, imamat, ajaran Gereja dan statusnya sebagai Pastor.
|
|
PASAL 17 Kewajiban Residensi Pastor |
||
1. |
Pastor yang hendak meninggalkan paroki: |
|
|
||
|
||
|
||
2. |
Pastor hendaknya bertempat tinggal di pastoran yang dekat dengan Gereja Paroki atau di rumah yang ditetapkan oleh Uskup. |
|
PASAL 18 Dewan Pastoral Paroki Harian |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki Harian bertugas:
|
|
2. |
Dewan Pastoral Paroki Harian harus memberikan pertanggung- jawaban atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Uskup, pada akhir masa jabatan. |
|
PASAL 19 Dewan Pastoral Paroki Inti |
||
Dewan Pastoral Paroki Inti bertugas: |
||
1. |
Membuat rencana kerja tahunan, rencana kerja jangka pendek atau panjang, berdasakan masukan semua unsur Dewan Pastoral Paroki Pleno dan mengusulkannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno untuk disahkan. |
|
2. |
Menjabarkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan rencana kerja yang telah disetujui dan disahkan kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
3. |
Merencanakan kegiatan lainnya sesuai keperluan Paroki. |
|
4. |
Memikirkan dan mengusahakan kerjasama pastoral di tingkat Wilayah. |
|
5. |
Mendorong agar perencanaan paroki berjalan baik di tingkat Wilayah dan Stasi. |
|
6. |
Mengajukan rencana kerja dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
7. |
Pada akhir masa jabatannya menyampaikan pertanggungjawaban akhir dan menyeluruh kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
PASAL 20 Dewan Pastoral Paroki Pleno |
||
Dewan Pastoral Paroki Pleno bertugas: |
||
1. |
Meneliti, mengoreksi dan mengesahkan rencana kerja Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
2. |
Menjaga kesinambungan pelaksanaan kerja Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
3. |
Mengevaluasi laporan pelaksanaan rencana kerja dan segala kegiatan Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
4. |
Menerima pertanggungjawaban Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
5. |
Memilih anggota Dewan Pastoral Paroki Inti dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat 1. |
|
PASAL 21 Ketua Seksi Dewan Pastoral Paroki |
||
Ketua Seksi bertugas: |
||
1. |
Bila tidak dibentuk dalam Dewan Pastoral Paroki Pleno, maka bersama Dewan Pastoral Paroki Harian membentuk Pengurus Seksi yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan. |
|
2. |
Ketua Seksi bersama dengan Pengurus Seksi melaksanakan rencana kerja tahunan Dewan Pastoral Paroki sesuai dengan bidang masing-masing. |
|
3. |
Memperhatikan dan menindaklanjuti pengarahan dari Komisi Keuskupan yang terkait. |
|
4. |
Secara rutin melaporkan kepada dan berkoordinasi dengan Dewan Pastoral Paroki Harian. |
|
5. |
Memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
PASAL 22 Tugas Masing-Masing Seksi |
||
1. |
Seksi Liturgi
|
|
2. |
Seksi Kateketik
|
|
3. |
Seksi Kitab Suci
|
|
4. |
Seksi Sosial-Ekonomi
|
|
5. |
Seksi Sosial Komunikasi
|
|
6. |
Seksi Keadilan dan Perdamaian
|
|
7. |
Seksi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan
|
|
8. |
Seksi Pendidikan
|
|
9. |
Seksi Kerasulan Awam
|
|
10. |
Seksi Keluarg
|
|
11. |
Seksi Kepemudaan
|
|
12. |
Seksi Karya Misioner
|
|
PASAL 23 Bendahara |
||
Bendahara Dewan Pastoral Paroki bertugas: |
||
1. |
Melakukan manajemen keuangan dan harta benda paroki. |
|
2. |
Mengawasi pengelolaan keuangan dan harta benda paroki. |
|
3. |
Membuat jurnal bulanan serta laporan keuangan paroki, baik yang dilaporkan kepada umat maupun yang diserahkan kepada Ekonom Keuskupan. |
|
4. |
Rencana dan pemakaian anggaran, seperti pengeluaran dan jual beli, yang keseluruhannya bernilai antara seratus (100) juta rupiah hingga tigaratus (300) juta rupiah, harus diberitahukan kepada Uskup; dan bila keseluruhannya lebih dari tigaratus (300) juta rupiah, harus atas izin Uskup. |
|
|
|
|
PASAL 24 Sekretaris |
||
Sekretaris Dewan Pastoral Paroki bertugas: |
||
1. |
Membuat undangan dan notula rapat Dewan Pastoral Paroki. |
|
2. |
Mengelola surat menyurat paroki yang berkaitan dengan DPP. |
|
3. |
Mengelola sistem kearsipan paroki yang berkaitan dengan DPP. |
|
4. |
Mengawasi pekerjaan di sekretariat paroki.
|
|
PASAL 25 Anggota DPP Harian
|
||
Anggota Dewan Pastoral Paroki Harian: |
||
1. |
Sebaiknya diserahi tugas untuk melakukan koordinasi Seksi-Seksi. |
|
2. |
Hendaknya mengusahakan dan memajukan kerjasama antar Seksi dan melaporkannya dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki. |
|
PASAL 26 Ketua Wilayah |
||
Ketua Wilayah bertugas: |
||
1. |
Membentuk Dewan Pastoral Wilayah atau Pengurus Wilayah bersama dengan Ketua-Ketua Stasi dan tokoh-tokoh umat di wilayahnya. |
|
2. |
Merencanakan, memimpin dan mengkoordinir kegiatan umat antar Lingkungan dan Stasi dalam wilayahnya. |
|
3. |
Memberi dukungan moral-spiritual kepada Ketua Stasi, Lingkungan dan membantunya dalam melaksanakan tugas. |
|
4. |
Ketua Wilayah melaporkan kegiatan dan keadaan wilayahnya kepada Pastor Kepala Paroki dan atau Dewan Pastoral Paroki Pleno, sekurangnya sekali setahun. |
|
5. |
Bila diperlukan, mewakili Wilayah dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki Inti. |
|
PASAL 27 Ketua Stasi |
||
Ketua Stasi bertugas: |
||
1. |
Membentuk Dewan Pastoral Stasi atau Pengurus Stasi bersama dengan tokoh-tokoh umat serta umat lainnya di stasinya. |
|
2. |
Merencanakan, memimpin kegiatan umat Stasi sesuai dengan program kerja Dewan Pastoral Paroki. |
|
3. |
Mengusahakan hal-hal yang dapat memupuk iman dan persatuan umat, mendorong umat semakin rajin mengamalkan imannya di lingkungan Gereja maupun di masyarakat sekitar. |
|
4. |
Menyampaikan statistik Stasi, laporan keadaan dan segala kegiatannya kepada Pastor Kepala Paroki setempat sekali setahun. |
|
5. |
Menampung dan menyalurkan kepada Pastor Kepala Paroki masalah-masalah dalam Stasi atau Lingkungan yang tidak dapat diatasinya sendiri. |
|
PASAL 28 Ketua Lingkungan |
||
1. |
Ketua Lingkungan bertugas: |
|
|
|
|
2. |
Ketua Seksi di Lingkungan, bertugas: |
|
|
|
|
PASAL 29 Pelayan Luar-Biasa (Minister extraordinarius) |
||
Pelayan luar-biasa bertugas: |
||
1. |
Membagi Komuni kudus dalam perayaan Ekaristi.[15] |
|
2. |
Mengantarkan Komuni kudus kepada orang sakit, tua, jompo yang memerlukannya.[16] |
|
3. |
Memimpin doa dan Ibadat Sabda. |
|
4. |
Memimpin Ibadat untuk orang yang meninggal. |
|
BAB V TATA KERJA DEWAN PASTORAL PAROKI |
||
PASAL 30 Cara dan Suasana Kerja |
||
1. |
Prinsip Dasar: |
|
|
||
2. |
Menghidupkan Pastoral Umat |
|
|
|
|
3. |
Mengembangkan Kepemimpinan Partisipatif |
|
|
|
|
PASAL 31 Perencanaan Pastoral |
||
1. |
Perancanaan Pastoral Paroki haruslah mengacu pada Arah Dasar Keuskupan Sintang serta dalam keselarasan dengan program-program Komisi di keuskupan. |
|
2. |
Perencanaan hendaknya dilakukan pada masa awal kepengurusan dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan nyata Paroki masing-masing, dengan melibatkan seluruh anggota. |
|
3. |
Penjabaran rencana kerja dan evaluasi sementara hendaknya dilakukan dalam rapat tahunan. |
|
4. |
Pada masa akhir jabatan harus memberikan laporan dan pertang- gungjawaban atas seluruh program kerja dan pelaksanaannya secara menyeluruh. |
|
PASAL 32 Kualifikasi Anggota |
||
1. |
Seluruh anggota Dewan Pastoral Paroki yang dipilih hendaknya memiliki kualifikasi berikut ini: |
|
|
||
2. |
Para awam yang unggul dalam pengetahuan, kearifan dan integritas hidup dan tidak menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki, hendaknya dapat diminta untuk menjadi tenaga ahli atau penasihat.[20] |
|
PASAL 33 Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan |
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki Inti: |
|
|
|
|
|
||
|
||
2. |
Ketua dan Pengurus Wilayah, Stasi, Lingkungan
|
|
PASAL 34 Masa Jabatan |
||
1. |
Masa jabatan pengurus dan anggota Dewan Pastoral Paroki, Wilayah, Lingkungan berlaku untuk jangka waktu tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali.[21] |
|
2. |
Pengurus Dewan Pastoral Paroki Inti tidak boleh menduduki jabatannya lebih dari dua (2) periode berturut-turut pada jabatan yang sama, kecuali Pastor Paroki. |
|
3. |
Selama belum diangkat pengurus baru, maka pengurus lama tetap menjalankan tugasnya. |
|
4. |
Bila Takhta Keuskupan lowong, maka Dewan Pastoral Paroki dengan sendirinya berhenti dan akan diputuskan kelanjutannya atau dibentuk baru oleh Uskup yang baru.[22] Sementara itu bila takhta keuskupan terhalang (impeditus), tetap berfungsi seperti biasa.[23] |
|
5. |
Bila jabatan Pastor Paroki lowong, maka Dewan Pastoral Paroki tidak dapat berfungsi dan akan dilanjutkan ketika jabatan Pastor Paroki sudah diisi secara resmi. Sementara itu bila jabatan Pastor Paroki terhalang (impeditus), tetap berfungsi seperti biasa. |
|
PASAL 35 Pemberhentian Pengurus dan Anggota
|
||
1. |
Kepengurusan seseorang dalam Dewan Pastoral Wilayah atau Pengurus Wilayah dan Dewan Pastoral Stasi atau Pengurus Stasi, berakhir apabila orang bersangkutan: |
|
|
|
|
2. |
Kepengurusan seseorang dalam Dewan Pastoral Paroki Inti berakhir apabila orang bersangkutan: |
|
|
|
|
BAB VI RAPAT DAN PERTEMUAN |
||
PASAL 36 Rapat dan Pertemuan |
||
1. |
Rapat atau pertemuan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Dewan Pastoral Paroki atau orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Umum. |
|
2. |
Rapat atau pertemuan tingkat Seksi atau Wilayah atau Lingkung- an dipimpin oleh Ketua Seksi atau Wilayah atau Lingkungan bersangkutan. |
|
3. |
Selain rapat-rapat rutin yang disebutkan di atas, perlulah dibuat:
|
|
4. |
Rapat hendaknya tersusun sebagai berikut: dibuka dengan doa, disusul pembacaan notula rapat sebelumnya, penyampaian rencana rapat, proses rapat, serta ditutup dengan pembacaan notula rapat dan diakhiri dengan doa penutup. Pertemuan dapat mengikuti susunan rapat. |
|
5. |
Rapat dinyatakan kuorum bila anggota yang hadir telah mencapai lima puluh persen ditambah satu (50%+1). |
|
6 |
Keputusan rapat atau pertemuan hendaknya ditetapkan berdasar-kan musyawarah dan mufakat. |
|
7. |
Dalam hal tidak dapat mencapai mufakat, maka Pastor Kepala wajib berkonsultasi secara tertulis dengan Uskup, dan bila konsultasi pun tidak dapat memberikan keputusan akhir, atau bila hal itu sangat mendesak dan tidak bisa segera diselesaikan, maka pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Uskup. |
|
PASAL 37 Pengaturan Waktu Rapat dan Pertemuan
|
||
1. |
Dewan Pastoral Paroki Harian mengadakan rapat sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sekali dan setiap kali dianggap perlu. |
|
2. |
Dewan Pastoral Paroki Inti mengadakan rapat sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali dan setiap kali dianggap perlu. |
|
3. |
Dewan Pastoral Paroki Pleno mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. |
|
4. |
Pengurus Wilayah, Stasi, Lingkungan mengadakan rapat dan pertemuan sesuai kebutuhan. |
|
PASAL 38 Notula |
||
1. |
Dalam setiap rapat atau pertemuan harus dibuat notula oleh notulis, yaitu oleh sekretaris atau orang lain yang ditunjuk, yang harus dibacakan, sekurangnya ringkasannya, sebelum rapat atau pertemuan ditutup. |
|
2. |
Notula rapat terdahulu harus dibacakan, sekurangnya ringkasan atau poin-poin pokoknya, setiap kali mengadakan rapat terkait. |
|
3. |
Notula setiap rapat harus diarsipkan dan menjadi dokumen paroki. |
|
BAB VII PEDOMAN PELAKSANAAN |
||
PASAL 39 Pedoman atau Aturan Rumah Tangga |
||
1. |
Setiap Paroki hendaknya memiliki Pedoman atau Aturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki, yang berpijak pada Ardas dan Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini. |
|
2. |
Peraturan Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus diterima dan disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, dan diserahkan kepada Keuskupan untuk disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang. |
|
3 |
Setiap penyusunan dan perubahan atau amandemen Anggaran Rumah Tangga Dewan Pastoral Paroki harus disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno yang hadir, diratifikasi oleh Pastor Kepala Paroki, disetujui dan disahkan oleh Uskup Sintang. |
|
|
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP |
|
PASAL 40 Masa Berlaku |
||
1. |
Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang ini berlaku selama lima (5) tahun, atau sampai diberlakukan Pedoman Dasar yang baru[24] |
|
2. |
Dengan ini, Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
PASAL 41 Lain-Lain
|
||
Dewan Pastoral Paroki yang sedang berjalan diberi waktu selama enam bulan untuk disesuaikan dengan aturan ini. |
||
BERKAT UNTUK ANGGOTA DPP
Bapa di surga,
Engkau telah memilih kami
menjadi umat kesayanganMu
dan telah memilih dari antara umatMu
untuk turut serta menggembalakan umatMu
di paroki … (nama paroki)… ini.
Semoga semua pekerjaan kami
dalam mencintai dan melayaniMu
dalam kata, ibadat dan karya
senantiasa menyenangkanMu.
Maka ya Bapa,
berkatilah orang-orang pilihanMu ini,
anggota Dewan Pastoral Paroki (…nama paroki..)
dengan rahmatMu.
Bimbinglah semua pikiran,
perkataan dan perbuatan mereka,
terutama dalam usaha menggembalakan umatMu
dan mewartakan InjilMu,
agar senantiasa diterangi dengan cahaya RohMu.
Bantulah mereka untuk bekerja
semata demi kehormatan dan kemuliaanMu
dan bermanfaat bagi seluruh umat Allah dan GerejaMu.
Engkaulah Allah kami,
yang kami puji sekarang dan selama-lamanya.
Amin
DOA ANGGOTA DPP
Ya Yesus, kami rindu
Agar paroki kami, paroki …(nama paroki)….
Menjadi paroki yang sungguh hidup,
Hidup sebagai Saudara dan hidup di dalam Dikau.
Roh Yesus, Engkau menjadikan segala sesuatu baru;
Maka, perbaruilah hati kami dan ikatlah kami dengan tali kebersamaan.
Kami mengabdikan diri kami
untuk membangun paroki ini sebagai komunitas iman.
Semoga semua umat paroki kami peduli dengan paroki ini.
Semoga paroki kami menjadi tempat untuk semua orang;
Merangkul semua dengan pelukan Kristus;
Tempat di mana semua merasa terlibat,
Tua dan muda, kaya dan miskin, pria dan wanita.
Kami mengabdikan diri kami sendiri,
Semoga karya kami relevan dan menjadi sebuah pemberian diri.
Semoga Ekaristi
Selalu menjadi perayaan cinta dan korbanMu.
Semoga oleh Ekaristi,
Hidup kami selalu berbelarasa dengan orang lain,
Kata yang terucap mulut sungguh keluar dari hati
Dan memupuk jiwa kami dari hari ke hari.
Kami mengabdikan diri kami
Untuk saling membantu bertumbuh dalam iman.
Kami berdoa,
Agar semua umat Allah di paroki kami
Semakin bertumbuh dalam iman, harapan dan kasih.
Semoga kami selalu menemukan Allah
Dalam pelayanan kami
Dan dalam wajah sesama yang kami layani.
Semoga rumah dan keluarga kami
Menjadi tempat iman dan doa.
Kami mengabdikan diri kami
Untuk bersama-sama melayani paroki kami.
Semoga para imam, para pelayan dan semua umat beriman
Bertumbuh dalam iman
Dan saling menghargai panggilan masing-masing.
Semoga kami belajar
Untuk berbagi tanggungjawab
Dalam mengurus paroki dan umat Allah
Menuju paroki dan umat yang aktif, dinamis, partisipatif,
Mandiri, beriman mendalam dan misioner.
Bapa Kami…
Salam Maria…
Kemuliaan …
[1]Bdk. KHK kan. 369.
[2]Bdk. KHK kan. 515§1.Yang dimaksudkan dengan Paroki dalam pedoman ini adalah termasuk Kuasi-Paroki.
[3]Bdk. KHK kan. 545.
[4]Bdk KHK kan. 511.
[5]KHK kan. 519. Pastor Moderator Paroki ialah Pastor Kepala Paroki atas beberapa paroki yang dipercayakan kepada beberapa imam in solidum. Lht. KHK kan. 517§ 1.
[6]KHK kan. 134§2.
[7]KHK kan. 512§2.
[8]KHK kan. 230§3.
[9] Bdk KHK kan. 230§1.
[10] KHK kan. 231§1. Bdk. E. Martasudjita, Kompendium Tentang Prodiakon, Kanisius, Jogjakarta, 2010, hal.23-27.
[11]Bdk KHK kan. 212§3.
[12]KHK kan. 536§2.
[13]KHK kan. 511
[14]Bdk. KHK kan. 212§2-3.
[15]KHK kan. 910§2
[16]KHK kan. 911§2.
[17]KHK kan. 512§1.
[18]KHK kan. 512§3.
[19]KHK kan. 228§1,
[20]KHK kan. 228§2.
[21]KHK kan. 513§1.
[22]KHK kan. 513§2
[23]Takhta Uskup dimengerti terhalang apabila karena penahanan, pengusiran, pembuangan atau ketidakmampuan, Uskup diosesan terhalang sama sekali untuk mengurus tugas pastoral di keuskupannya, bahkan tidak dapat berhubungan dengan umatnya lewat surat (KHK kan. 412). Paroki terhalang bila Pastor Paroki sakit, tidak mampu, terbuang, dsb (KHK kan. 539-541). Lowong artinya tidak ada Uskup atau Pastor yang berwenang.
[24]KHK kan. 513§1.