Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27324
Hari ini20
Kemarin39
Minggu ini176
Bulan ini631
Selama ini27324
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB VI

RAPAT DAN PERTEMUAN

PASAL 36

Rapat dan Pertemuan

 1.

Rapat atau pertemuan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Dewan Pastoral Paroki atau orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

2.

Rapat atau pertemuan tingkat Seksi atau Wilayah atau Lingkung- an dipimpin oleh Ketua Seksi atau Wilayah atau Lingkungan bersangkutan.

3.

Selain rapat-rapat rutin yang disebutkan di atas, perlulah dibuat:

  1. Perencanaan program kerja di awal masa jabatan.
  2. Pengawasan atas pelaksanaannya.
  3. Evaluasi, baik secara rutin maupun secara umum di akhir tahun dan di akhir masa jabatan.

4.

Rapat hendaknya tersusun sebagai berikut: dibuka dengan doa, disusul pembacaan notula rapat sebelumnya, penyampaian rencana rapat, proses rapat, serta ditutup dengan pembacaan notula rapat dan diakhiri dengan doa penutup. Pertemuan dapat mengikuti susunan rapat.

5.

Rapat dinyatakan kuorum bila anggota yang hadir telah mencapai lima puluh persen ditambah satu (50%+1).

6

Keputusan rapat atau pertemuan hendaknya ditetapkan berdasar-kan musyawarah dan mufakat.

7.

Dalam hal tidak dapat mencapai mufakat, maka Pastor Kepala wajib berkonsultasi secara tertulis dengan Uskup, dan bila konsultasi pun tidak dapat memberikan keputusan akhir, atau bila hal itu sangat mendesak dan tidak bisa segera diselesaikan, maka pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Uskup.

 

PASAL 37

Pengaturan Waktu Rapat dan Pertemuan

 

1.

Dewan Pastoral Paroki Harian mengadakan rapat sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sekali dan setiap kali dianggap perlu.

2.

Dewan Pastoral Paroki Inti mengadakan rapat sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali dan setiap kali dianggap perlu.

3.

Dewan Pastoral Paroki Pleno mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu.

4.

Pengurus Wilayah, Stasi, Lingkungan mengadakan rapat dan pertemuan sesuai kebutuhan.

 

PASAL 38

Notula

1.

Dalam setiap rapat atau pertemuan harus dibuat notula oleh notulis, yaitu oleh sekretaris atau orang lain yang ditunjuk, yang harus dibacakan, sekurangnya ringkasannya, sebelum rapat atau pertemuan ditutup.

2.

Notula rapat terdahulu harus dibacakan, sekurangnya ringkasan atau poin-poin pokoknya, setiap kali mengadakan rapat terkait.

3.

Notula setiap rapat harus diarsipkan dan menjadi dokumen paroki.