Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27324
Hari ini20
Kemarin39
Minggu ini176
Bulan ini631
Selama ini27324
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB II

ORGANISASI

DEWAN PASTORAL PAROKI

PASAL 1

Dewan Pastoral Paroki Harian

 Dewan Pastoral Paroki Harian terdiri dari:

1.

Ketua Umum, ex officio dijabat oleh Pastor Paroki, dan bila ada Pastor Vikaris (Rekan), maka ex officio menjabat sebagai Wakil Ketua Umum; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2.

Bila dianggap perlu, maka dapat dipilih Wakil Ketua atau Ketua II, Wakil Sekretaris atau Sekretaris II, dan Wakil Bendahara atau Bendahara II.

3.

Bendahara dapat dijabat oleh Pastor atau awam.

 

PASAL 2

Dewan Pastoral Paroki Inti

1.

Dewan Pastoral Paroki Inti terdiri dari:

 

  1. Dewan Pastoral Paroki Harian.
  1. Ketua-Ketua Seksi Dewan Pastoral Paroki.

2.

Pergantian pengurus atau anggota Dewan Pastoral Paroki Inti sebelum masa jabatan berakhir, dilaksanakan dan disahkan oleh dewan Pastoral Paroki Pleno dan diberitahukan kepada Keuskupan.

 

PASAL 3

Dewan Pastoral Paroki Pleno

Dewan Pastoral Paroki Pleno terdiri dari:[7]

1.

Dewan Pastoral Paroki Inti.

2.

Pengurus Wilayah, Pengurus Stasi, Pengurus Seksi DPP, Ketua Lingkungan.

3.

Pengurus Lingkungan untuk paroki-paroki di kota.

4.

Biarawan-Biarawati wakil Tarekat yang berkarya atau memiliki rumah di wilayah paroki.

5.

Wakil Organisasi, Lembaga, Perkumpulan Katolik.

6.

Tokoh-Tokoh umat yang ditunjuk oleh Pastor Kepala Paroki.

 

PASAL 4

Seksi-Seksi

Dewan Pastoral Paroki harus memiliki Seksi-Seksi, yang mana:

1.

Ketua Seksi dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno atau oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.

2.

Pengurus dan anggota Seksi dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, atau, oleh Dewan Pastoral Paroki Harian bersama Ketua Seksi.

3.

Susunan kepengurusan dan jumlah anggota untuk masing-masing seksi disesuaikan dengan kebutuhan.

4.

Jenis dan nama seksi yang dibentuk hendaknya mengacu kepada jenis dan nama Komisi di Keuskupan, yaitu:

  1. a.  Liturgi
  1. b.  Kateketik
  1. c.  Kitab Suci
  1. d.  Komunikasi Sosial
  1. e.  Keadilan dan Perdamaian
  1. f.  Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan
  1. g.  Sosial dan Ekonomi
  1. h.  Pendidikan
  1. i.  Kerasulan Awam
  1. j.  Keluarga
  1. k. Kepemudaan
  2. l.  Karya Misioner

 

5.

Jenis dan jumlah Seksi yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pastoral setempat.

6.

Pengelompokan beberapa Seksi bersifat terbuka, dinamis, luwes dan penuh kerjasama, dengan pertimbangan dasarnya ialah demi mempermudah tercapainya tujuan.

7.

Pergantian antar waktu pengurus dan anggota seksi dipilih dan diangkat oleh Dewan Pastoral Paroki Harian.

 

 

PASAL 5

Wilayah

 

1.

Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, khususnya paroki yang sangat luas dan memiliki banyak stasi, hendaklah dibentuk Wilayah-Wilayah, yang merupakan gabungan dari beberapa stasi terdekat.

2.

Sebuah Wilayah hendaknya diketuai oleh seorang Ketua Wilayah, sebagai koordinatornya, yang dipilih oleh Pengurus Inti dari Stasi-Stasi di Wilayah tersebut.

3.

Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, maka hendaknya dibentuk Dewan Pastoral Wilayah atau Kepengurusan Wilayah, yang terdiri dari Ketua Wilayah, Sekretaris, Bendahara, serta Koordinator-Koordinator Seksi serta beberapa anggota.

4.

Pengurus Wilayah ex officio menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno.

 

PASAL 6

Stasi

1.

Stasi yang memiliki banyak Umat Allah dapat dibagi atas beberapa Lingkungan.

2.

Sebuah Stasi hendaknya diketuai oleh seorang Ketua Stasi, sebagai koordinatornya.

3.

Bila ada kebutuhan dan keadaan memungkinkan, maka hendak- nya dibentuk Dewan Pastoral Stasi atau Kepengurusan Stasi, yang terdiri dari Ketua Stasi, Sekretaris, Bendahara, serta Koordinator-Koordinator Seksi, serta beberapa anggota.

4.

Pengurus Stasi ex officio menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno.

 

PASAL 7

Pelayan Luar-Biasa (Ministerextraordinarius)

 

1.

Bila Gereja kekurangan Pelayan, maka Paroki hendaknya memiliki Pelayan luar-biasa, yang bersifat tidak tetap.[8] Para Pelayan atau Prodiakon dipilih dari antara para awam, baik religius (biarawan-biarawati) maupun pria awam non-religius.

2.

Calon Pelayan luar-biasa diusulkan oleh Pastor Kepala Paroki setelah mendengarkan usulan Dewan Pastoral Paroki Harian, untuk diangkat oleh Uskup.

3.

Diangkat untuk masa bakti selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang.

4.

Pelayan luar-biasa dilantik oleh Uskup atau Pastor Paroki dalam suatu perayaan Ekaristi yang dihadiri oleh umat.[9]

5.

Seseorang yang diangkat menjadi Pelayan luar-biasa, hendaknya seorang umat yang:[10]

  1. Memiliki iman yang mendalam, hidup yang saleh dan bermoral.
  1. Diterima oleh umat beriman.
  1. Tidak sedang terkena hukuman gerejawi apa pun dan memiliki nama baik.
  1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teologis, biblis dan liturgis yang memadai.
  1. Memiliki semangat kerja yang tinggi, berdedikasi dan disiplin.
  1. Memiliki spiritualitas pelayanan, pengabdian, komitmen dan merasa terpanggil untuk pelayanan ini.

 

  1. Biarawan-biarawati yang telah menerima kaul pertama;para frater yang telah menyelesaikan tahun rohani atau postulat, dan pria awam non-biarawan yangtelah berumur 40 tahun genap.

6.

Dalam keadaan darurat di mana tidak ada imam lainnya, maka para anggota tarekat yang masih di novisiat dan frater tahun rohani dapat ditunjuk sebagai pelayan Komuni luar-biasa untuk Misa tersebut. Bila sungguh terpaksa, seorang awam yang memenuhi syarat pasal 7 ayat 5 no. a, b dan c, dapat diminta untuk menjadi pembagi Komuni luar-biasa hanya untuk Misa tersebut.

7.

Diperlengkapi dengan perlengkapan liturgi yang perlu.

PASAL 8

Administrasi Paroki

1.

Paroki harus memiliki buku-buku paroki yang berkaitan dengan sakramen, yaitu buku Permandian (Baptis), Penguatan (Krisma), Perkawinan, Pengurapan Orang Sakit, dan Kematian yang harus diisi tanpa lalai, tanpa ditunda dan cermat.

2.

Paroki harus memiliki Buku Keuangan yang harus diisi dengan cermat mengenai pemasukan dan pengeluaran harian, bulanan dan tahunan.

3.

Selain itu, paroki juga harus memiliki buku-buku lainnya, yaitu:

  1. Buku intensi Misa
  1. Buku catatan surat masuk dan keluar
  1. Buku atau kartu keluarga untuk mencatat keluarga-keluarga dan anggotanya.

4.

Paroki harus memiliki cap sendiri.

5.

Paroki harus memiliki lemari arsip yang kuat, aman dan terpelihara baik, agar seluruh surat, dokumen dan buku dapat disimpan dengan teratur dan aman.

6.

Dokumen-dokumen yang bersifat rahasia harus disimpan pada lemari yang aman sehingga tidak akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

7.

Uskup atau imam yang ditugaskannya sewaktu-waktu dapat memeriksa dokumen-dokumen serta catatan keuangan paroki.

 

PASAL 9

Kepanitiaan

1.

Untuk melaksanakan suatu tugas dan kepentingan tertentu dalam jangka waktu terbatas atau hanya untuk satu kegiatan terbatas, Dewan Pastoral Paroki dapat membentuk panitia khusus.

2.

Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Pastoral Paroki Harian.

 

PASAL 10

Karyawan Paroki

1.

Sesuai dengan kebutuhan nyata paroki dan sanggup membiayainya sendiri, Paroki dapat mempekerjakan sekretaris dan karyawan lainnya secara tetap atau tidak tetap.

2.

Karyawan paroki harus melakukan perjanjian timbal balik menyangkut penggajian atau jaminan kesejahteraan, hak dan kewajiban dengan Paroki, yang diwakili oleh Pastor Kepala Paroki.

3.

Perjanjian kerja antara paroki dengan karyawan tetap, harus mengikuti ketentuan Keuskupan dan ketentuan nasional dan harus diketahui oleh Uskup.