Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
PERSETUJUAN DEWAN IMAM
Sebagai wujud sikap taat kepada Uskup dan pengganti-penggantinya, kami, para Klerus, yang ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah di masing-masing paroki, serta sebagai anggota Dewan Imam Keuskupan Sintang (Dikang), telah membaca, memeriksa, dan mendis- kusikan lineamenta Pedoman Dasar Pastoral Paroki Keuskupan Sintang.
Proses ini telah menghasilkan intrumentum laboris Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki. Maka dengan ini, kami memohon kepada Uskup Sintang untuk menetapkan intrumentum laboris ini sebagai Pedoman Dasar Pastoral Paroki Keuskupan Sintang, yang berlaku untuk dan di seluruh wilayah keuskupan Sintang.
Dengan ditetapkannya Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini, kami akan menerima ketetapan Uskup Sintang dan melaksanakannya di paroki dan wilayah penggembalaan kami.
Disetujui oleh Dikang, di rumah retret Temenggung Tukung, Kelam, 26 Juli 2012.