Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27324
Hari ini20
Kemarin39
Minggu ini176
Bulan ini631
Selama ini27324
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

PENDAHULUAN

 

 

Gereja adalah Tubuh Mistik Kristus (LG 8; OE 2) dan sebuah communio umat beriman yang percaya kepada Kristus (Yoh. 10:16). Kepada setiap anggotaNya, sesuai dengan karisma dan keadaan hidupnya masing-masing (AA 2-4), dipanggil untuk mewartakan kabar gembira (Mrk. 16:15) dan dijanjikan serta diperkuat dengan karunia-karunia Roh Kudus serta berbagai karisma untuk melaksanakannya (1Kor. 12:4-7).

 

Kita harus sungguh menyadari bahwa kita dipanggil, diutus (Mat. 28:19-20a), serta diberi karisma oleh Allah untuk melaksanakannya. Kita adalah umat terpilih, imamat rajawi, dan bangsa yang kudus (1Ptr. 2:9; LG 9). Yesus telah memerintahkan kita untuk saling mencintai seperti Dia telah mencintai kita (Yoh. 15:12). Santo Paulus menasihati kita untuk saling menolong dan menanggung beban satu dengan yang lain (Gal. 6:2). Tuhan sendiri telah menjanjikan kepada kita bahwa Ia akan menyertai kita dalam melaksanakan tugas ibadat, pewartaan, kesaksian dan pastoral hingga akhir zaman (Mat. 28:20).

 

Bersama dengan para Uskup di seluruh dunia, yang adalah pengganti para Rasul, dengan Paus sebagai Kepalanya (LG 22), yang telah diberi kuasa oleh Tuhan, untuk menggembalakan dan memimpin Gereja serta tugas perutusannya, serta untuk kepemerintahan pastoral dan adminis- trasi Gereja di keuskupan, Takhta Apostolik telah mempercayakan dan mengangkat saya sebagai Uskup keuskupan Sintang (bdk. CD 11), yang diperteguh dengan ketentuan undang-undang gerejawi, Kitab Hukum Kanonik, yang memberi kuasa kepada Uskup, untuk mendirikan Dewan Pastoral Paroki di setiap paroki di keuskupannya (kan. 536).

 

Dewan Pastoral Paroki, pada satu sisi merupakan wujud nyata dan cermin communio umat paroki serta kerjasama hirarki dan awam (LG 37 dan KHK kan. 212 dan 228), pada sisi yang lain, merupakan sebuah wadah yang sangat penting untuk perencanaan dan penerapan program-program pastoral di tingkat paroki. Dalam communio dengan umat Allah awam, serta atas dasar pembaptisan dan penguatan yang telah diterima, mereka dengan sendirinya menjadi peserta dalam hidup dan kegiatan Kristus dan GerejaNya sebagai Imam, Nabi dan Raja (AA 3, 10).

 

Mengingat semua hal di atas, serta mendengarkan pertimbangan Dewan Imam Keuskupan Sintang, maka dengan ini, saya, Uskup Sintang, memutuskan,

 

menetapkan:

 

  1. Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Sintang, sebagaimana yang tertulis di bawah ini.
  2. Pedoman Dasar ini mulai berlaku untuk dan di seluruh wilayah keuskupan Sintang satu bulan setelah tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Kelam, tanggal 26, bulan Juli, tahun Tuhan kita Yesus Kristus yang Kedua Ribu Dua Belas.

 

 

 

Uskup Sintang

 

 

 

Mgr. Agustinus Agus