Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27324
Hari ini20
Kemarin39
Minggu ini176
Bulan ini631
Selama ini27324
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB V

TATA KERJA DEWAN PASTORAL PAROKI

PASAL 30

Cara dan Suasana Kerja

1.

Prinsip Dasar:

 
  1. Cara dan suasana kerja Dewan Pastoral Paroki berlandaskan pada kerjasama dan persaudaraan, serta diresapi oleh sema- ngat pelayanan dan kasih yang didukung dengan pemahaman yang tepat mengenai Gereja, sambil mengusahakan dan menumbuhkan persatuan dan partisipasi aktif umat.
  2. Musyawarah dan mufakat mewarnai cara pengambilan keputusan.
  3. Peraturan-peraturan dibuat untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk membatasi peran umat dan menciptakan birokrasi.

2.

Menghidupkan Pastoral Umat

 

  1. Pastoral Umat berarti pastoral oleh, bersama dan untuk umat. Dengan kata lain, umatlah subjek pastoral. Pastoral bersama umat dan pastoral demi umat.
  2. Tujuan Pastoral Umat ialah agar sebanyak mungkin orang mendapat hidup yang berlimpah-limpah, yang merupakan anugerah ilahi dengan melibatkan pelayanan Gereja, sakramen keselamatan.

3.

Mengembangkan Kepemimpinan Partisipatif

 

  1. Kepemimpinan yang dikembangkan dalam cara kerja Dewan Pastoral Paroki adalah kepemimpinan partisipatif.
  2. Prinsip dalam kepemimpinan partisipatif adalah kebersamaan dan melibatkan sebanyak mungkin umat untuk memikirkan, memutuskan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan pastoral Paroki.

 

PASAL 31

Perencanaan Pastoral

1.

Perancanaan Pastoral Paroki haruslah mengacu pada Arah Dasar Keuskupan Sintang serta dalam keselarasan dengan program-program Komisi di keuskupan.

2.

Perencanaan hendaknya dilakukan pada masa awal kepengurusan dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan nyata Paroki masing-masing, dengan melibatkan seluruh anggota.

3.

Penjabaran rencana kerja dan evaluasi sementara hendaknya dilakukan dalam rapat tahunan.

4.

Pada masa akhir jabatan harus memberikan laporan dan pertang- gungjawaban atas seluruh program kerja dan pelaksanaannya secara menyeluruh.

 

PASAL 32

Kualifikasi Anggota

1.

Seluruh anggota Dewan Pastoral Paroki yang dipilih hendaknya memiliki kualifikasi berikut ini:

 

  1. Seorang yang bersatu penuh dengan Gereja Katolik.[17]
  2. Beriman teguh, arif dan baik moralnya.[18]
  3. Sanggup bekerjasama dengan anggota lainnya dan dengan umat.
  4. Mampu melaksanakan jabatan dan tugas yang diembankan kepadanya.[19]

2.

Para awam yang unggul dalam pengetahuan, kearifan dan integritas hidup dan tidak menjadi anggota Dewan Pastoral Paroki, hendaknya dapat diminta untuk menjadi tenaga ahli atau penasihat.[20]

 

 

PASAL 33

Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan

1.

Dewan Pastoral Paroki Inti:

 

  1. Dipilih oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat 1. Bila untuk pertama kalinya, maka dipilih oleh wakil-wakil umat dalam suatu pertemuan atau musyawarah.
  1. Diangkat dan dilantik oleh Ordinaris Wilayah atau imam yang didelegasikannya.
  1. Pelantikan pengurus hendaknya diadakan dalam perayaan Ekaristi yang dihadiri oleh Umat.

2.

Ketua dan Pengurus Wilayah, Stasi, Lingkungan

  1. Dipilih oleh umat Allah dalam Wilayah atau Stasi atau Ling- kungan bersangkutan, dalam suatu pertemuan atau musya- warah bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat 2.
  2. Diangkat dan dilantik oleh Pastor Paroki.
  3. Pelantikan pengurus hendaknya dilaksanakan di dalam Misa, atau setidak-tidaknya dengan sebuah Ibadat Sabda yang dihadiri oleh umat.

 

PASAL 34

Masa Jabatan

1.

Masa jabatan pengurus dan anggota Dewan Pastoral Paroki, Wilayah, Lingkungan berlaku untuk jangka waktu tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali.[21]

2.

Pengurus Dewan Pastoral Paroki Inti tidak boleh menduduki jabatannya lebih dari dua (2) periode berturut-turut pada jabatan yang sama, kecuali Pastor Paroki.

3.

Selama belum diangkat pengurus baru, maka pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

4.

Bila Takhta Keuskupan lowong, maka Dewan Pastoral Paroki dengan sendirinya berhenti dan akan diputuskan kelanjutannya atau dibentuk baru oleh Uskup yang baru.[22] Sementara itu bila takhta keuskupan terhalang (impeditus), tetap berfungsi seperti biasa.[23]

5.

Bila jabatan Pastor Paroki lowong, maka Dewan Pastoral Paroki tidak dapat berfungsi dan akan dilanjutkan ketika jabatan Pastor Paroki sudah diisi secara resmi. Sementara itu bila jabatan Pastor Paroki terhalang (impeditus), tetap berfungsi seperti biasa.

 

PASAL 35

Pemberhentian Pengurus dan Anggota

 

1.

Kepengurusan seseorang dalam Dewan Pastoral Wilayah atau Pengurus Wilayah dan Dewan Pastoral Stasi atau Pengurus Stasi, berakhir apabila orang bersangkutan:

 

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri dan telah disetujui oleh Pastor Kepala Paroki.
  3. Pindah domisili secara tetap ke wilayah atau stasi lain.
  4. Kerena alasan berat tertentu, secara tetap tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam kepengurusan.

2.

Kepengurusan seseorang dalam Dewan Pastoral Paroki Inti berakhir apabila orang bersangkutan:

 

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri dan telah disetujui oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno dan diratifikasi oleh Pastor Paroki.
  3. Pindah domisili secara tetap ke paroki lain.
  4. Kerena alasan berat tertentu, secara tetap tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam kepengurusan.
  5. Telah menduduki jabatan yang sama selama dua (2) periode berturut-turut, maka harus berhenti dari jabatan tersebut.