Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27325
Hari ini21
Kemarin39
Minggu ini177
Bulan ini632
Selama ini27325
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB I

PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH

 

 

Yang dimaksud dalam Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini dengan:

   

1.

Keuskupan

Keuskupan adalah bagian dari umat AlIah dalam teritori tertentu, yang dipercayakan kepada Uskup untuk digembalakan dengan kerjasama para imam, sedemikian sehingga dengan mengikuti gembalanya dan dihimpun olehnya dengan Injil serta Ekaristi dalam Roh Kudus, membentuk Gereja partikular, dalam mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik[1]. Keuskupan Sintang tersusun atas paroki, wilayah, stasi dan lingkungan.

2

Paroki

Paroki ialah komunitas kaum beriman Katolik dalam teritori tertentu, yang dibentuk secara tetap dalam Keuskupan, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.[2]

3.

Wilayah

 

Wilayah adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu Paroki yang terdiri dari beberapa stasi yang berdekatan letaknya, yang dipimpin oleh seorang Ketua.

4.

Stasi

 

Stasi adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu wilayah atau paroki, yang terdiri dari sejumlah keluarga Katolik pada satu kampung/dusun atau gabungan beberapa kampung/dusun, yang dipimpin oleh seorang Ketua.

5.

Lingkungan

Lingkungan adalah bagian dari Stasi yang terdiri dari sejumlah keluarga katolik. Lingkungan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh umat dalam Lingkungan sendiri.

6.

Pastor Kepala Paroki

Pastor Kepala Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum.

 7.

Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki

Pastor anggota Tim Pastoral Paroki adalah (para) Pastor yang diangkat oleh Uskup sebagai rekan kerja Pastor Kepala untuk membantu reksa pastoral di suatu Paroki atau atas beberapa paroki. Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki disebut juga Pastor Rekan atau Pastor Vikaris Paroki[3]

8.

Dewan Pastoral Paroki

Dewan Pastoral Paroki, yang disingkat sebagai DPP, adalah badan pastoral di tingkat Paroki, di mana para pastor bersama wakil-wakil umat memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu,[4] dalam mewartakan sabda, membagi rahmat Allah, merayakan liturgi, serta mengajar dan membim- bing umat, supaya dapat menghayati iman dan nilai-nilai Injil dan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari. Tugas-tugas ini dikelola dalam rapat-rapat dan pelaksanaannya oleh Dewan Pastoral Paroki Harian, Dewan Pastoral Paroki Inti, dan Dewan Pastoral Paroki Pleno. 

 9.

Dewan Pastoral Paroki Harian

Dewan Pastoral Paroki Harian, yang juga disebut sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, merupakan badan pengurus Paroki yang sehari-hari bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan reksa pastoral umat, terutama hal-hal yang tak dapat ditunda-tunda sesuai dengan program pastoral yang telah disahkan oleh DPP Pleno.

 10

Dewan Pastoral Paroki Inti

Dewan Pastoral Paroki Inti merupakan suatu badan dimana Pastor Kepala Paroki dan Pastor Vikarisnya (pastor rekan), bersama dengan wakil-wakil umat yang duduk sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, menyusun rencana kerja jangka pendek,  menengah dan panjang, yang selanjutnya disahkan oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, serta mengatur pelaksanaannya.

 11

Dewan Pastoral Paroki Pleno

Dewan Pastoral Paroki Pleno merupakan badan yang beranggo- takan Dewan Pastoral Paroki Inti dan Wakil semua unsur umat Paroki.

 12

Seksi Dewan Pastoral Paroki

Seksi Dewan Pastoral Paroki adalah perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk melaksanakan salah satu bidang tugas Dewan Pastoral Paroki.

13

Panitia

 

Panitia adalah badan yang dibentuk oleh Dewan Pastoral Paroki sebagai perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk menangani kegiatan atau tugas tertentu yang bersifat sementara dan sekali atau untuk jangka waktu tertentu.

14

Teritorial

 

Teritorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan letak geografis tempat tinggal. Struktur Keuskupan Sintang tersusun atas Keuskupan, Paroki, Wilayah, Stasi dan Lingkungan.

15

Kategorial

 

Kategorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan penggolongan tertentu yang sejenis, misalnya, profesi, fungsi sosial dan minat.

16

Biarawan-Biarawati

Biarawan/Biarawati adalah anggota Lembaga Hidup Bakti, religius dan sekulir, dan Serikat Hidup Kerasulan yang tinggal dalam komunitas biara atau rumah tarekat.

17

Organisasi Katolik

Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan Katolik, baik yang menjadi bagian dari organisasi Gereja dan Paroki, atau sebagai organisasi kemasyarakatan, yang salah satu basis kegiatannya ada diwilayah paroki tersebut.

18

Kecuali dengan tegas dinyatakan lain oleh pasal-pasal dalam Pedoman Dasar ini, yang dimaksudkan dengan:

  1. Uskup ialah Uskup diosesan, bukan Uskup Koajutor, Auksilier atau Emeritus.

 

  1. Pastor dan Pastor Paroki ialah Pastor Kepala Paroki dan Pastor Vikaris Paroki (Pastor Rekan).

 

  1. Pastor Kepala Paroki ialah Pastor Kepala pada sebuah paroki dan Pastor Moderator pada paroki-paroki in solidum.[5]

 

  1. Ordinaris Wilayah ialah Uskup Diosesan, Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal.[6]