Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
BAB I PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
|
||
Yang dimaksud dalam Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki ini dengan: |
||
1. |
Keuskupan Keuskupan adalah bagian dari umat AlIah dalam teritori tertentu, yang dipercayakan kepada Uskup untuk digembalakan dengan kerjasama para imam, sedemikian sehingga dengan mengikuti gembalanya dan dihimpun olehnya dengan Injil serta Ekaristi dalam Roh Kudus, membentuk Gereja partikular, dalam mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik[1]. Keuskupan Sintang tersusun atas paroki, wilayah, stasi dan lingkungan. |
|
2 |
Paroki Paroki ialah komunitas kaum beriman Katolik dalam teritori tertentu, yang dibentuk secara tetap dalam Keuskupan, yang reksa pastoralnya, dibawah otoritas Uskup, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.[2] |
|
3. |
Wilayah |
|
|
Wilayah adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu Paroki yang terdiri dari beberapa stasi yang berdekatan letaknya, yang dipimpin oleh seorang Ketua. |
|
4. |
Stasi |
|
|
Stasi adalah bagian tertentu dari komunitas kaum beriman Katolik pada suatu wilayah atau paroki, yang terdiri dari sejumlah keluarga Katolik pada satu kampung/dusun atau gabungan beberapa kampung/dusun, yang dipimpin oleh seorang Ketua. |
|
5. |
Lingkungan Lingkungan adalah bagian dari Stasi yang terdiri dari sejumlah keluarga katolik. Lingkungan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh umat dalam Lingkungan sendiri. |
|
6. |
Pastor Kepala Paroki Pastor Kepala Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum. |
|
7. |
Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki Pastor anggota Tim Pastoral Paroki adalah (para) Pastor yang diangkat oleh Uskup sebagai rekan kerja Pastor Kepala untuk membantu reksa pastoral di suatu Paroki atau atas beberapa paroki. Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki disebut juga Pastor Rekan atau Pastor Vikaris Paroki[3] |
|
8. |
Dewan Pastoral Paroki Dewan Pastoral Paroki, yang disingkat sebagai DPP, adalah badan pastoral di tingkat Paroki, di mana para pastor bersama wakil-wakil umat memikirkan, merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu yang perlu,[4] dalam mewartakan sabda, membagi rahmat Allah, merayakan liturgi, serta mengajar dan membim- bing umat, supaya dapat menghayati iman dan nilai-nilai Injil dan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari. Tugas-tugas ini dikelola dalam rapat-rapat dan pelaksanaannya oleh Dewan Pastoral Paroki Harian, Dewan Pastoral Paroki Inti, dan Dewan Pastoral Paroki Pleno. |
|
9. |
Dewan Pastoral Paroki Harian Dewan Pastoral Paroki Harian, yang juga disebut sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, merupakan badan pengurus Paroki yang sehari-hari bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan reksa pastoral umat, terutama hal-hal yang tak dapat ditunda-tunda sesuai dengan program pastoral yang telah disahkan oleh DPP Pleno. |
|
10 |
Dewan Pastoral Paroki Inti Dewan Pastoral Paroki Inti merupakan suatu badan dimana Pastor Kepala Paroki dan Pastor Vikarisnya (pastor rekan), bersama dengan wakil-wakil umat yang duduk sebagai Pengurus Dewan Pastoral Paroki, menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang, yang selanjutnya disahkan oleh Dewan Pastoral Paroki Pleno, serta mengatur pelaksanaannya. |
|
11 |
Dewan Pastoral Paroki Pleno Dewan Pastoral Paroki Pleno merupakan badan yang beranggo- takan Dewan Pastoral Paroki Inti dan Wakil semua unsur umat Paroki. |
|
12 |
Seksi Dewan Pastoral Paroki Seksi Dewan Pastoral Paroki adalah perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk melaksanakan salah satu bidang tugas Dewan Pastoral Paroki. |
|
13 |
Panitia
Panitia adalah badan yang dibentuk oleh Dewan Pastoral Paroki sebagai perangkat Dewan Pastoral Paroki untuk menangani kegiatan atau tugas tertentu yang bersifat sementara dan sekali atau untuk jangka waktu tertentu. |
|
14 |
Teritorial
Teritorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan letak geografis tempat tinggal. Struktur Keuskupan Sintang tersusun atas Keuskupan, Paroki, Wilayah, Stasi dan Lingkungan. |
|
15 |
Kategorial |
|
|
Kategorial adalah cara pengelompokan umat Allah berdasarkan penggolongan tertentu yang sejenis, misalnya, profesi, fungsi sosial dan minat. |
|
16 |
Biarawan-Biarawati Biarawan/Biarawati adalah anggota Lembaga Hidup Bakti, religius dan sekulir, dan Serikat Hidup Kerasulan yang tinggal dalam komunitas biara atau rumah tarekat. |
|
17 |
Organisasi Katolik Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan perkumpulan Katolik, baik yang menjadi bagian dari organisasi Gereja dan Paroki, atau sebagai organisasi kemasyarakatan, yang salah satu basis kegiatannya ada diwilayah paroki tersebut. |
|
18 |
Kecuali dengan tegas dinyatakan lain oleh pasal-pasal dalam Pedoman Dasar ini, yang dimaksudkan dengan:
|
|
|