Konkordansi Alkitab

Konkordat Ekaristi

Lanjutan

Youtube: Inaugural Mass

Pengunjung Situs

27324
Hari ini20
Kemarin39
Minggu ini176
Bulan ini631
Selama ini27324
204.236.226.210

Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang

BAB IV

TUGAS ANGGOTA

DEWAN PASTORAL PAROKI

 

PASAL 14

Pastor Kepala Paroki

Pastor Kepala Paroki, berdasarkan jabatannya yang diangkat oleh Uskup Diosesan, mewakili Uskup dan sebagai Ketua Umum Dewan Pastoral Paroki, memikul tanggung jawab khusus, yaitu:

1.

Sebagai gembala umat di Paroki yang diserahkan reksa pastoral kepadanya. Ia menjalankan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin umat, dalam semangat kerjasama dengan Pastor Rekan, Dewan Pastoral Paroki, serta umat Paroki. Ia memper- tanggung-jawabkan kepemimpinannya kepada Uskup.

2.

Menjaga kemurnian ajaran dan keutuhan iman.

3.

Mengikutsertakan Dewan Pastoral Paroki, Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki, biarawan-biarawati dan semua unsur umat dalam kehidupan berparoki, secara khusus dalam merencanakan, meng- ambil keputusan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiat- an Paroki.

4.

Menjaga kesinambungan dalam kebijakan Paroki sesuai rencana kerja Paroki yang telah disahkan Dewan Pastoral Paroki Pleno

  1. Memberikan laporan tentang anggaran keuangan, inventaris, statistik paroki kepada Uskup setiap awal tahun.
  2. Memberikan laporan tentang statistik Paroki menyangkut data umat Allah serta data penerimaan sakramen dan sakramentali.
  3. Memberikan laporan keuangan Paroki kepada Uskup setiap tiga (3) bulan;

5.

Selalu berkomunikasi dengan keuskupan untuk menyelaraskan kegiatan, memperoleh dan memberi informasi dari dan kepada keuskupan, serta untuk koordinasi.

6.

Melakukan hal-hal atau pekerjaan yang diperintahkan oleh Uskup atau orang yang ditunjuk oleh Uskup, dan wajib mengikuti pertemuan atau rapat para pastor sekeuskupan.

7.

Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Hukum Kanonik, kan. 528-535.

 

PASAL 15

Pastor Anggota Tim Pastoral Paroki

1.

Pastor Vikaris Paroki atau Pastor Rekan (Anggota Tim Pastoral) merupakan rekan sekerja Pastor Kepala Paroki, melaksanakan tugas pastoral di bawah koordinasi Pastor Kepala.

2.

Pastor Kepala Paroki dapat menyerahkan tugas tertentu kepadanya.

3.

Hendaknya Pastor Rekan (Vikaris) bekerjasama dengan suasana keterbukaan, kekeluargaan, saling menghargai dan saling membantu dalam semangat kasih dengan Pastor Kepala.

4.

Sebagai Wakil Ketua Umum, Pastor Vikaris bertugas mengawasi kinerja Dewan Pastoral Paroki, mendampingi Pastor Kepala dalam rapat dewan dan dalam kesempatan sosial-kemasyarakatan, serta memastikan bahwa pelayanan paroki berlangsung baik sesuai perencanaan kerja.

5.

Melakukan hal-hal atau pekerjaan yang diperintahkan oleh Uskup atau orang yang ditunjuk oleh Uskup, dan wajib mengikuti pertemuan atau rapat para pastor sekeuskupan.

 

PASAL 16

Peranan dan Kebajikan Para Pastor

Dalam menjalankan tugasnya, para Pastor hendaknya:

1.

Menjadi pengilham, penggerak dan pemersatu umat.

2.

Mewujudkan kolegialitas imamat dalam tugas-tugas kegembalaan umat.

3.

Mengembangkan hubungan persaudaraan dan kerjasama, penuh hormat timbal balik, saling membantu dengan nasihat dan perbu- atan, sehingga mengilhami persekutuan seluruh paroki.

4.

Lebih mengutamakan perutusan utamanya untuk melayani umat paroki daripada kegiatan-kegiatan lainnya.

5.

Memiliki komitmen, kasih, pengabdian, integritas, kesetiaan, kebi- jaksanaan, dan pengorbanan atas panggilan, imamat, ajaran Gereja dan statusnya sebagai Pastor.

 

PASAL 17

Kewajiban Residensi Pastor

1.

Pastor yang hendak meninggalkan paroki:

  1. Lebih dari tujuh hingga empat belas hari berturut-turut, harus memberitahu Keuskupan dan Dewan Pastoral Paroki Harian.
  1. Lebih dari empat belas hari berturut-turut, harus meminta izin kepada Uskup dan memberitahu Dewan Pastoral Paroki Harian.
  1. Lebih dari empat belas hari berturut-turut dan paroki tanpa imam, harus mendelegasikan kuasanya kepada imam tertentu yang tidak sedang terkena hukuman gerejawi, untuk bertindak sebagai penjabat pengganti (delegatus), terutama untuk hal-hal mendesak.

2.

Pastor hendaknya bertempat tinggal di pastoran yang dekat dengan Gereja Paroki atau di rumah yang ditetapkan oleh Uskup.

 

PASAL 18

Dewan Pastoral Paroki Harian

1.

Dewan Pastoral Paroki Harian bertugas:

  1. Menjalankan kepemimpinan pastoral paroki.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan paroki sehari-hari.
  3. Membuat perencanaan, mengawasi pelaksanaannya, dan melakukan evaluasi rutin atasnya.
  4. Menyelenggarakan pertemuan atau rapat Dewan Pastoral Paroki Inti dan Dewan Pastoral Paroki Pleno secara berkala.
  5. Mengarahkan dan menggerakkan Dewan Pastoral Paroki Inti dan Dewan Pastoral Paroki Pleno untuk bertugas sesuai dengan rencana kerja paroki dan arah pastoral keuskupan.
  6. Memberikan tugas, mengarahkan dan mendampingi Seksi-Seksi dan Panitia.

2.

Dewan Pastoral Paroki Harian harus memberikan pertanggung- jawaban atas pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Uskup, pada akhir masa jabatan.

PASAL 19

Dewan Pastoral Paroki Inti

 Dewan Pastoral Paroki Inti bertugas:

1.

Membuat rencana kerja tahunan, rencana kerja jangka pendek atau panjang, berdasakan masukan semua unsur Dewan Pastoral Paroki Pleno dan mengusulkannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno untuk disahkan.

2.

Menjabarkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan rencana kerja yang telah disetujui dan disahkan kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno.

3.

Merencanakan kegiatan lainnya sesuai keperluan Paroki.

4.

Memikirkan dan mengusahakan kerjasama pastoral di tingkat Wilayah.

5.

Mendorong agar perencanaan paroki berjalan baik di tingkat Wilayah dan Stasi.

6.

Mengajukan rencana kerja dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno.

7.

Pada akhir masa jabatannya menyampaikan pertanggungjawaban akhir dan menyeluruh kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno.

 

PASAL 20

Dewan Pastoral Paroki Pleno

 Dewan Pastoral Paroki Pleno bertugas:

1.

Meneliti, mengoreksi dan mengesahkan rencana kerja Dewan Pastoral Paroki Inti.

2.

Menjaga kesinambungan pelaksanaan kerja Dewan Pastoral Paroki Inti.

3.

Mengevaluasi laporan pelaksanaan rencana kerja dan segala kegiatan Dewan Pastoral Paroki Inti.

4.

Menerima pertanggungjawaban Dewan Pastoral Paroki Inti.

5.

Memilih anggota Dewan Pastoral Paroki Inti dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat 1.

 

PASAL 21

Ketua Seksi Dewan Pastoral Paroki

Ketua Seksi bertugas:

1.

Bila tidak dibentuk dalam Dewan Pastoral Paroki Pleno, maka bersama Dewan Pastoral Paroki Harian membentuk Pengurus Seksi yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan kebutuhan.

2.

Ketua Seksi bersama dengan Pengurus Seksi melaksanakan rencana kerja tahunan Dewan Pastoral Paroki sesuai dengan bidang masing-masing.

3.

Memperhatikan dan menindaklanjuti pengarahan dari Komisi Keuskupan yang terkait.

4.

Secara rutin melaporkan kepada dan berkoordinasi dengan Dewan Pastoral Paroki Harian.

5.

Memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada Dewan Pastoral Paroki Pleno.

 

 

PASAL 22

Tugas Masing-Masing Seksi

1.

Seksi Liturgi

  1. Membantu penyelenggaraan liturgi di paroki pada umumnya.
  2. Mengadakan pembelajaran bersama umat bagaimana merayakan liturgi dengan sadar dan aktif sesuai dengan peranan masing-masing.
  3. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan yang berkaitan dengan liturgi bagi para pemimpin Ibadat dan Pemimpin Umat.
  4. Menginventaris, menjaga dan merawat serta melengkapi peralatan-peralatan serta buku-buku liturgi yang diperlukan.
  5. Mendorong dan memajukan umat untuk mengambil fungsi-fungsi liturgis tertentu: pembaca, misdinar, koor, penata ruangan doa/Gereja, dsb.
  6. Mengembangkan bentuk-bentuk ibadat ‘bukan hari Minggu’ yang selaras dengan ajaran dan tradisi Gereja Katolik.

2.

Seksi Kateketik

  1. Menyelenggarakan pertemuan dan pengajaran yang berkaitan dengan inisiasi Kristiani serta penerimaan sakramen lainnya.
  2. Pembinaan umat di bidang pewartaan.
  3. Memperhatikan dan membantu pelajaran agama di sekolah-sekolah, terutama yang tidak memiliki pelajaran/guru agama Katolik di wilayah Paroki.
  4. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas para katekis, guru pelajaran agama Katolik, dan Pemimpin Umat.

3.

Seksi Kitab Suci

  1. Membimbing umat dan menawarkan berbagai kegiatan agar umat semakin mencintai, mengenal, membaca dan mema- hami Kitab Suci.
  2. Membantu anak-anak untuk mengenal Kitab Suci dan mulai mencintai dan membacanya.
  3. Mendorong umat dan seluruh keluarga Katolik untuk memiliki Kitab Suci.

4.

Seksi Sosial-Ekonomi

  1. Mendorong umat untuk mewujudkan solidaritas sosial kepada mereka yang miskin dan terpinggirkan, yang sakit, cacat dan menderita.
  2. Mengembangkan kegiatan-kegitan yang secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
  3. Mengadakan penyadaran, pembinaan dan pelatihan sosial dan ekonomi, agar semakin lahir sikap wirausaha.

5.

Seksi Sosial Komunikasi

  1. Mewartakan iman, Sabda Allah, ajaran Gereja dan nilai-nilai kristiani dan injili dengan menggunakan sarana komunikasi yang ada, seperti HP, TV, Radio, Koran dan majalah, film, dsb.
  2. Membina kesadaran umat untuk bersikap kritis dan bijak pada media masa dan teknologi komunikasi.

6.

Seksi Keadilan dan Perdamaian

  1. Mengadakan penyadaran agar umat semakin menyadari pentingnya perdamaian dan keadilan bagi masyarakat.
  2. Animasi dan advokasi bagi korban-korban ketidakadilan.
  3. Penyadaran umat mengenai lingkungan hidup.
  4. Penyadaran umat mengenai aspek-aspek hukum dan adat.

7.

Seksi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan

  1. Meningkatkan kerja sama dengan agama dan kepercayaan, baik dalam hubungan formal maupun informal, terutama mengenai isu-isu sosial yang menjadi keprihatinan bersama, terutama antara umat dengan umat.
  2. Ikut serta dalam berbagai kegiatan lintas sektoral dan agama-kepercayaan.
  3. Penyadaran kepada umat akan keragaman dan perbedaan yang menjadi sumber untuk saling memperkaya.

8.

Seksi Pendidikan

  1. Mendorong umat untuk meningkatkan diri dalam hal kualitas hidup melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal.
  2. Mengusahakan pelatihan dan peningkatan keterampilan yang melahirkan sikap wirausaha.
  3. Menyediakan bacaan dan informasi yang memadai dalam rangka mencerdaskan umat dalam berbagai isu.
  4. Mengusahakan agar tersedianya pendidikan agama Katolik di sekolah-sekolah yang ada di wilayah paroki.
  5. Mengadakan pembinaan, pemberdayaan dan latihan untuk peningkatan kualitas para guru Katolik.

9.

Seksi Kerasulan Awam

  1. Menggiatkan kaum awam untuk mewujudkan iman dalam bidang sosial kemasyarakatan, politik dan dalam lingkup kerja dan hidup mereka. Sesuai dengan perutusan yang diterima melalui pembaptisan.
  2. Bekerjasama, membina dan memberdayakan organisasi-organisasi sosial- kemasyarakatan yang berafiliasi dengan Gereja Katolik.

10.

Seksi Keluarg

  1. Membina keluarga, agar mampu mewujudkan nilai-nilai kristiani serta kasih dan damai di keluarga-keluarga.
  2. Mempersiapkan dan menyelengarakan kursus persiapan perkawinan serta pendampingan dan pembinaan kepada keluarga-keluarga muda.
  3. Membina kaum muda, terutama agar mempermudah bertemu dengan jodoh yang seiman.
  4. Memberikan konsultasi mengenai masalah-masalah keluarga.
  5. Memajukan Keluarga Berencana Alamiah (KBA) sebagai metode yang dianjurkan oleh Gereja.

11.

Seksi Kepemudaan

  1. Mendampingi kaum muda dalam menghayati iman mereka.
  2. Membina kaum muda dalam berbagai aspek kehidupan: iman, dan sosial kemasyarakatan.
  3. Menggerakkan kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam hidup menggereja.

 

12.

Seksi Karya Misioner

  1. Mendampingi anak-anak dan remaja dalam menghayati iman mereka.
  2. Membina anak anak dan remaja dalam berbagai aspek kehidupan: iman, menggereja, dan sosial.
  3. Menggerakkan anak-anak dan remaja untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan gerejawi.

 

PASAL 23

Bendahara

Bendahara Dewan Pastoral Paroki bertugas:

1.

Melakukan manajemen keuangan dan harta benda paroki.

2.

Mengawasi pengelolaan keuangan dan harta benda paroki.

3.

Membuat jurnal bulanan serta laporan keuangan paroki, baik yang dilaporkan kepada umat maupun yang diserahkan kepada Ekonom Keuskupan.

4.

Rencana dan pemakaian anggaran, seperti pengeluaran dan jual beli, yang keseluruhannya bernilai antara seratus (100) juta rupiah hingga tigaratus (300) juta rupiah, harus diberitahukan kepada Uskup; dan bila keseluruhannya lebih dari tigaratus (300) juta rupiah, harus atas izin Uskup.

 

 

PASAL 24

Sekretaris

Sekretaris Dewan Pastoral Paroki bertugas:

1.

Membuat undangan dan notula rapat Dewan Pastoral Paroki.

2.

Mengelola surat menyurat paroki yang berkaitan dengan DPP.

3.

Mengelola sistem kearsipan paroki yang berkaitan dengan DPP.

4.

Mengawasi pekerjaan di sekretariat paroki.

 

 

PASAL 25

Anggota DPP Harian

 

Anggota Dewan Pastoral Paroki Harian:

1.

Sebaiknya diserahi tugas untuk melakukan koordinasi Seksi-Seksi.

2.

Hendaknya mengusahakan dan memajukan kerjasama antar Seksi dan melaporkannya dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki.

 

PASAL 26

Ketua Wilayah

Ketua Wilayah bertugas:

1.

Membentuk Dewan Pastoral Wilayah atau Pengurus Wilayah bersama dengan Ketua-Ketua Stasi dan tokoh-tokoh umat di wilayahnya.

2.

Merencanakan, memimpin dan mengkoordinir kegiatan umat antar Lingkungan dan Stasi dalam wilayahnya.

3.

Memberi dukungan moral-spiritual kepada Ketua Stasi, Lingkungan dan membantunya dalam melaksanakan tugas.

4.

Ketua Wilayah melaporkan kegiatan dan keadaan wilayahnya kepada Pastor Kepala Paroki dan atau Dewan Pastoral Paroki Pleno, sekurangnya sekali setahun.

5.

Bila diperlukan, mewakili Wilayah dalam rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki Inti.

 

PASAL 27

Ketua Stasi

Ketua Stasi bertugas:

1.

Membentuk Dewan Pastoral Stasi atau Pengurus Stasi bersama dengan  tokoh-tokoh umat serta umat lainnya di stasinya.

2.

Merencanakan, memimpin kegiatan umat Stasi sesuai dengan program kerja Dewan Pastoral Paroki.

3.

Mengusahakan hal-hal yang dapat memupuk iman dan persatuan umat, mendorong umat semakin rajin mengamalkan imannya di lingkungan Gereja maupun di masyarakat sekitar.

4.

Menyampaikan statistik Stasi, laporan keadaan dan segala kegiatannya kepada Pastor Kepala Paroki setempat sekali setahun.

5.

Menampung dan menyalurkan kepada Pastor Kepala Paroki masalah-masalah dalam Stasi atau Lingkungan yang tidak dapat diatasinya sendiri.

PASAL 28

Ketua Lingkungan

1.

Ketua Lingkungan bertugas:

 

  1. Membentuk Pengurus Lingkungan bersama tokoh-tokoh umat setempat. Kepengurusan Lingkungan hendaknya dibuat sederhana.
  2. Merencanakan, memimpin kegiatan umat di Lingkungan sesuai dengan program kerja Dewan Pastoral Paroki.
  3. Melakukan pendataan umat di lingkungan dan melaporkannya kepada Pastor Kepala Paroki.
  4. Mengatur penyelenggaraan Ekaristi, Ibadat, Pendalaman Iman bagi warga Lingkungan.
  5. Mengusahakan hal-hal yang dapat memupuk iman dan persatuan umat, mendorong umat semakin rajin mengamal- kan imannya di lingkungan Gereja maupun di masyarakat sekitar serta makin terlibat dalam hidup menggereja.
  6. Mendorong umat Lingkungan untuk ikut serta dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga di Lingkungan, seperti pembaptisan, pertunanganan, perkawinan, sakit, dsb.
  7. Menyapa orang dan keluarga Katolik yang belum atau tidak aktif dan dijadikan sebagai bagian dari persaudaraan Lingkungan.
  8. Mengamati keadaan umat, serta menampung, menyalurkan kepada Pastor Kepala Paroki masalah-masalah dalam Ling- kungan yang tidak dapat diatasinya sendiri.[14]

 

2.

Ketua Seksi di Lingkungan, bertugas:

 

  1. Melaksanakan kepengurusan dan kegiatan sehari-hari sesuai dengan bidang masing-masing.
  2. Membuat perencanaan kerja dan melaksanakannya.

 

PASAL 29

Pelayan Luar-Biasa  (Minister extraordinarius)

Pelayan luar-biasa bertugas:

1.

Membagi Komuni kudus dalam perayaan Ekaristi.[15]

2.

Mengantarkan Komuni kudus kepada orang sakit, tua, jompo yang memerlukannya.[16]

3.

Memimpin doa dan Ibadat Sabda.

4.

Memimpin Ibadat untuk orang yang meninggal.