Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
DOA ANGGOTA DPP
Ya Yesus, kami rindu
Agar paroki kami, paroki …(nama paroki)….
Menjadi paroki yang sungguh hidup,
Hidup sebagai Saudara dan hidup di dalam Dikau.
Roh Yesus, Engkau menjadikan segala sesuatu baru;
Maka, perbaruilah hati kami dan ikatlah kami dengan tali kebersamaan.
Kami mengabdikan diri kami
untuk membangun paroki ini sebagai komunitas iman.
Semoga semua umat paroki kami peduli dengan paroki ini.
Semoga paroki kami menjadi tempat untuk semua orang;
Merangkul semua dengan pelukan Kristus;
Tempat di mana semua merasa terlibat,
Tua dan muda, kaya dan miskin, pria dan wanita.
Kami mengabdikan diri kami sendiri,
Semoga karya kami relevan dan menjadi sebuah pemberian diri.
Semoga Ekaristi
Selalu menjadi perayaan cinta dan korbanMu.
Semoga oleh Ekaristi,
Hidup kami selalu berbelarasa dengan orang lain,
Kata yang terucap mulut sungguh keluar dari hati
Dan memupuk jiwa kami dari hari ke hari.
Kami mengabdikan diri kami
Untuk saling membantu bertumbuh dalam iman.
Kami berdoa,
Agar semua umat Allah di paroki kami
Semakin bertumbuh dalam iman, harapan dan kasih.
Semoga kami selalu menemukan Allah
Dalam pelayanan kami
Dan dalam wajah sesama yang kami layani.
Semoga rumah dan keluarga kami
Menjadi tempat iman dan doa.
Kami mengabdikan diri kami
Untuk bersama-sama melayani paroki kami.
Semoga para imam, para pelayan dan semua umat beriman
Bertumbuh dalam iman
Dan saling menghargai panggilan masing-masing.
Semoga kami belajar
Untuk berbagi tanggungjawab
Dalam mengurus paroki dan umat Allah
Menuju paroki dan umat yang aktif, dinamis, partisipatif,
Mandiri, beriman mendalam dan misioner.
Bapa Kami…
Salam Maria…
Kemuliaan …
[1]Bdk. KHK kan. 369.
[2]Bdk. KHK kan. 515§1.Yang dimaksudkan dengan Paroki dalam pedoman ini adalah termasuk Kuasi-Paroki.
[3]Bdk. KHK kan. 545.
[4]Bdk KHK kan. 511.
[5]KHK kan. 519. Pastor Moderator Paroki ialah Pastor Kepala Paroki atas beberapa paroki yang dipercayakan kepada beberapa imam in solidum. Lht. KHK kan. 517§ 1.
[6]KHK kan. 134§2.
[7]KHK kan. 512§2.
[8]KHK kan. 230§3.
[9] Bdk KHK kan. 230§1.
[10] KHK kan. 231§1. Bdk. E. Martasudjita, Kompendium Tentang Prodiakon, Kanisius, Jogjakarta, 2010, hal.23-27.
[11]Bdk KHK kan. 212§3.
[12]KHK kan. 536§2.
[13]KHK kan. 511
[14]Bdk. KHK kan. 212§2-3.
[15]KHK kan. 910§2
[16]KHK kan. 911§2.
[17]KHK kan. 512§1.
[18]KHK kan. 512§3.
[19]KHK kan. 228§1,
[20]KHK kan. 228§2.
[21]KHK kan. 513§1.
[22]KHK kan. 513§2
[23]Takhta Uskup dimengerti terhalang apabila karena penahanan, pengusiran, pembuangan atau ketidakmampuan, Uskup diosesan terhalang sama sekali untuk mengurus tugas pastoral di keuskupannya, bahkan tidak dapat berhubungan dengan umatnya lewat surat (KHK kan. 412). Paroki terhalang bila Pastor Paroki sakit, tidak mampu, terbuang, dsb (KHK kan. 539-541). Lowong artinya tidak ada Uskup atau Pastor yang berwenang.
[24]KHK kan. 513§1.
- << Prev
- Next