Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Pedoman Dasar DPP Keuskupan Sintang
- Daftar Isi
- Persetujuan Dewan Imam
- Pendahuluan
- BAB I Pengertian Istilah-Istilah
- BAB II Organisasi
- BAB III Tujuan, Tugas dan wewenang
- BAB IV Tugas Anggota
- BAB V Tata Kerja DPP
- BAB VI Rapat dan Pertemuan
- BAB VII Pedoman Pelaksanaan
- BAB VIII Ketentuan Penutup
- Berkat untuk anggota DPP
- Doa Anggota DPP
- All Pages
BAB III
TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PASTORAL PAROKI
PASAL 11
Tujuan Dewan Pastoral Paroki
1.
Mengembangkan kegiatan pastoral Paroki demi karya penyelamatan manusia, serta keberlangsungan alam dan ciptaan Tuhan lainnya.
2.
Dewan Pastoral Paroki berperan sebagai dewan konsultatif, yang memberikan saran, usulan, dan masukan kepada Pastor Kepala Paroki.[11] Dewan Pastoral Paroki, dalam mengambil keputusan, bukanlah subjek pemegang keputusan (konstitutif), tetapi Pastor Kepala Paroki.[12] Dalam hal ajaran dan hukum, kuasa itu sepenuhnya berada pada Pastor Paroki.
3.
Menggerakkan dan melibatkan umat dalam kegiatan-kegiatan pastoral Paroki.
PASAL 12
Tugas Dewan Pastoral Paroki
1.
Dewan Pastoral Paroki bertugas untuk meneliti, mempertim- bangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut.[13]
2.
Tugas Dewan Pastoral Paroki ialah menggerakkan umat Allah mewujudkan panggilannya dalam hidup berparoki dan berpartisi- pasi secara aktif dalam memimpin serta melayani umat Allah setempat.
PASAL 13
Wewenang Dewan Pastoral Paroki
1.
Dewan Pastoral Paroki sebagai badan musyawarah, berwenang mengambil keputusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan setiap keputusan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2.
2.
Dewan Pastoral Paroki tidak berwenang dalam hal-hal yang berkaitan dengan kuasa tahbisan.